Pemerintah Larang Beli Rokok Batangan, Pedagang: Mematikan Pengecer!

Jakarta, IDN Times - Pedagang kecil khawatir atas rencana Presiden Joko "Jokowi" Widodo melarang penjualan rokok batangan. Rencana tersebut tertuang dalam Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 25 Tahun 2022.
Pedagang warung di kawasan Jakarta Timur, Asih menyebut kebijakan pemerintah melarang pembelian rokok batangan dapat mematikan pedagang rokok eceran.
"Itu mematikan pengecer karena kan gak mungkin orang yang tidak punya uang itu bisa membeli rokok satu slop," kata Asih saat ditemui IDN Times, Selasa (27/12/2022).
1. Rokok penyumbang terbesar omzet pedagang
Dia menjelaskan bahwa larangan membeli rokok batangan dapat mematikan pedagang eceran karena mayoritas omzet mereka salah satunya disumbangkan oleh penjualan rokok.
"Pedagang kecil itu bakal mati, pasti, omzet setiap hari itu sebagian besar dari rokok," tutur Asih.
2. Pedagang kecil kalah saing dengan agen
Ketika larangan membeli rokok batangan mulai diberlakukan, otomatis konsumen akan lebih memilih membeli rokok slop di agen. Sebab harganya akan jauh lebih murah dibandingkan di warung-warung.
"Kalau slop itu hanya dimilikin sama agen. Kalau warung kecil gak mungkin orang mau beli satu slop karena kalau satu slop itu pasti pengecer tidak bisa menyaingi agen. Agen kan belanjanya di pabrik, ibarat kata untuk agen kan belanja berapa puluh juta pasti dapat fee terus harganya pasti miring," tuturnya.
3. Isi aturan Jokowi soal larangan beli rokok batangan
Sebagai informasi, Keppres 25/2022 itu berisi tentang program penyusunan peraturan pemerintah tahun 2023. Dalam program penyusunan peraturan itu, diatur terkait rencana larangan penjualan rokok batangan.
Larangan penjualan rokok batangan itu berada di poin 6 Keppres 25/2022. Poin 6 itu memiliki judul "Rancangan Peraturan Pemerintah, tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 109 Tahun 2022, tentang Pengamanan Bahan yang Mengandung Zat Adiktif berupa Produk Tembakau bagi Kesehatan".
Dasar pembuatan rancangan peraturan pemerintah itu pada Pasal 116, Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009, tentang kesehatan.
Dalam rancangan peraturan pemerintah itu, ada 7 pokok materi muatan. Salah satunya mengatur mengenai larangan penjualan rokok batangan.
Berikut pokok materi muatannya:
1. Penambahan luas prosentase gambar dan tulisan peringatan kesehatan pada produk tembakau
2. Ketentuan rokok elektronik
3. Pelarangan iklan, promosi, dan sponsorship produk tembakau di media teknologi informasi
4. Pelarangan penjualan rokok batangan
5. Pengawasan iklan, promosi, sponsorship produk tembakau di media penyiaran, media dalam dan luar ruangan, dan media teknologi informasi
6. Penegakan dan penindakan
7. Media teknologi serta penerapan kawasan tanpa rokok