Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
For
You

Cukai Naik 15 Persen, Segini Harga Rokok Elektrik Tahun Depan

ilustrasi rokok elektrik (pexels.com/Jonathan Cooper)

Jakarta, IDN Times - Kementerian Keuangan (Kemenkeu) menetapkan kenaikan cukai rokok elektrik (REL) dan hasil pengolahan tembakau lainnya (HPTL), rata-rata sebesar 15 persen dan 6 persen setiap tahunnya. Kenaikan tarif cukai dilakukan pada 2023 dan 2024.

Itu diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 192 Tahun 2022 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 193/PMK.010/2021 tentang Tarif Cukai Hasil Tembakau Berupa Rokok Elektrik dan Hasil Pengolahan Tembakau Lainnya.

1. Harga jual rokok elektrik 2023

ilustrasi rokok elektrik (unsplash.com/Vaporesso)

Berikut harga jual eceran minimum dan tarif cukai rokok elektrik dan HPTL tahun 2023:

Rokok elektrik

  • Rokok elektrik padat Rp5.527 per gram dengan tarif cukai Rp2.886 per gram
  • Rokok elektrik cair sistem terbuka Rp938 per mililiter dengan tarif cukai Rp532 per mililiter
  • Rokok elektrik cair sistem tertutup Rp37.365 per cartridge dengan tarif cukai Rp6.392 per mililiter

HPTL

  • Tembakau molasses Rp228 per gram dengan tarif cukai Rp127 per gram
  • Tembakau hirup Rp228 per gram dengan tarif cukai Rp127 per gram
  • Tembakau kunyah Rp228 per gram dengan tarif cukai Rp127 per gram

2. Harga jual rokok elektrik 2024

pixabay

Berikut harga jual eceran minimum dan tarif cukai rokok elektrik dan HPTL tahun 2024:

Rokok elektrik

  • Rokok elektrik padat Rp5.886 per gram dengan tarif cukai Rp3.074 per gram
  • Rokok elektrik cair sistem terbuka Rp1.121 per mililiter dengan tarif cukai Rp636 per mililiter
  • Rokok elektrik cair sistem tertutup Rp39.607 per cartridge dengan tarif cukai Rp6.776 per mililiter

HPTL

  • Tembakau molasses Rp242 per gram dengan tarif cukai Rp135 per gram
  • Tembakau hirup Rp242 per gram dengan tarif cukai Rp135 per gram
  • Tembakau kunyah Rp242 per gram dengan tarif cukai Rp135 per gram

3. Tak jadi naik 5 tahun berturut-turut

Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati. ANTARA FOTO/Nova Wahyudi.

Pemerintah menetapkan kenaikan cukai rokok elektrik dan HPTL untuk dua tahun ke depan. Semula, pemerintah menetapkan kenaikan cukai per tahun untuk 5 tahun ke depan. Namun, tidak dijelaskan apakah rencana tersebut dibatalkan atau akan dilakukan penyesuaian kembali.

"Tarif cukainya juga dinaikkan rata-rata sebesar 15 persen dan 6 persen setiap tahunnya untuk dua tahun ke depan," kata Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani Indrawati dalam keterangan tertulis, Senin (19/12/2022).

Share
Editor’s Picks
Topics
Editorial Team
Anata Siregar
EditorAnata Siregar
Follow Us