Jakarta, IDN Times - Kementerian ESDM melalui Direktorat Jenderal Mineral dan Batubara mengumumkan bahwa seluruh perusahaan batu bara dilarang melakukan ekspor. Aturan ini berlaku mulai 1 Januari 2022 hingga 31 Januari 2022.
Pelarangan tersebut diberlakukan sehubungan dengan surat Direktur Utama PT PLN (Persero) Nomor 77875/EPI.01.01/C01000000/2021-R tanggal 31 Desember 2021 perihal krisis pasokan batu bara yang tengah saat ini kritis dan ketersediaannya yang rendah.
"Persediaan batu bara pada PLTU grup PLN dan Independent Power Producer (IPP) saat ini kritis dan sangat rendah, sehingga akan mengganggu operasional PLTU yang berdampak pada sistem kelistrikan nasional," bunyi surat tersebut seperti dikutip IDN Times, Sabtu (1/1/2022).