Pemerintah Naikkan Harga Eceran Tertinggi Beras, Ini Rinciannya

Jakarta, IDN Times - Pemerintah melalui Badan Pangan Nasional (Bapanas) mengumumkan keputusan untuk merelaksasi harga eceran tertinggi (HET) beras medium dan memperpanjang relaksasi HET beras premium.
Keputusan tersebut diambil menyusul masih tingginya rata-rata harga beras premium dan beras medium nasional meskipun saat ini masih musim panen. Tujuan utamanya adalah menjaga stabilisasi pasokan dan harga beras di pasar tradisional dan ritel modern.
“Diperlukan perpanjangan relaksasi harga eceran tertinggi (HET) beras premium serta pemberlakuan relaksasi HET beras medium, sebagaimana diatur dalam Peraturan Badan Pangan Nasional Nomor 7 Tahun 2023 tentang HET Beras,” demikian surat yang diterbitkan Bapanas, Rabu (24/4/2024).
1. Rincian relaksasi HET beras di masing-masing provinsi
Di wilayah Jawa, Lampung, dan Sumatra Selatan, HET untuk beras premium sebelumnya sebesar Rp13.900/kg, dengan relaksasi HET menjadi Rp14.900/kg. Sementara itu, untuk beras medium, HETnya adalah Rp10.900/kg dan direlaksasi menjadi Rp12.500/kg.
Wilayah lainnya yang turut mendapat kebijakan serupa antara lain Aceh, Sumatra Utara, Sumatra Barat, Bengkulu, Riau, Kepulauan Riau, Jambi, dan Kepulauan Bangka Belitung. Di sana, HET untuk beras premium adalah Rp14.400/kg, dengan relaksasi menjadi Rp15.400/kg. Sedangkan untuk beras medium, HETnya Rp11.500/kg, dengan relaksasi menjadi Rp13.100/kg.
Di Bali dan Nusa Tenggara Barat, HET untuk beras premium ditetapkan sebesar Rp13.900/kg, namun dengan kebijakan relaksasi, harga tersebut naik menjadi Rp14.900/kg. Sementara untuk beras medium, HETnya adalah Rp10.900/kg, dengan relaksasi menjadi Rp12.500/kg.
Nusa Tenggara Timur, Sulawesi, Kalimantan, Maluku, dan Papua juga mendapat kebijakan serupa. HET untuk beras premium di Nusa Tenggara Timur adalah Rp14.400/kg, dengan relaksasi menjadi Rp15.400/kg. Di Sulawesi, HET beras premium Rp13.900/kg, dengan relaksasi menjadi Rp14.900/kg.
Di Kalimantan, HET untuk beras premium adalah Rp14.400/kg, namun dengan kebijakan relaksasi, harga tersebut naik menjadi Rp15.400/kg. Sedangkan untuk beras medium, HETnya adalah Rp11.500/kg, dengan relaksasi menjadi Rp13.100/kg.
Sementara itu, di Maluku, HET untuk beras premium adalah Rp14.800/kg, dengan relaksasi menjadi Rp15.800/kg. Untuk beras medium, HETnya adalah Rp11.800/kg, dengan relaksasi menjadi Rp13.500/kg.
Wilayah Papua juga mendapat kebijakan serupa. HET untuk beras premium di Papua adalah Rp14.800/kg, dengan relaksasi menjadi Rp15.800/kg. Sedangkan untuk beras medium, HETnya adalah Rp11.800/kg, dengan relaksasi menjadi Rp13.500/kg.