Jakarta, IDN Times - Pemerintah bersiap mengimplementasiakan kebijakan B50 mulai pertengahan tahun ini. Menko bidang Perekonomian, Airlangga Hartarto mengatakan, penerapan kebijakan itu sebagai bagian dari upaya kemandirian energi dan efisiensi energi.
"Pemerintah menerapkan kebijakan B50. Ini mulai berlaku 1 Juli 2026," kata Airlangga dalam konferensi pers virtual, Selasa (31/3/2026).
Menurut Airlangga, PT Pertamina (Persero) telah siap mengimplementasikan blending atau pencampurannya. Adapun dengan diterapkan kebijakan B50 maka negara berpotensi mengurangi penggunaan BBM berbasis fosil sebanyak 4 juta kiloliter (KL).
"Tentu ini dalam enam bulan ada penghematan dari fosil dan juga ada penghematan subsidi daripada biodiesel yang diperkirakan nilainya Rp48 triliun," ujar dia.
Sebagai informasi, B50 adalah campuran bahan bakar biodiesel sebanyak 50 persen dengan solar (diesel) sebanyak 50 persen.
