Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
WhatsApp Image 2026-01-03 at 17.50.27.jpeg
Kepala Pusat Komunikasi Kebencanaan BNPB Abdul Muhari dalam Konferensi Pers BNPB. (Dok/Youtube BNPB).

Intinya sih...

  • Ada dua skema pembangunan huntara, baik dalam satu kawasan terpadu maupun insitu

  • Warga yang tidak menempati huntara akan mendapatkan DTH Rp600 ribu per KK

  • Permintaan DTH paling banyak dari Aceh, dengan proses penyaluran yang masih berlangsung

Disclaimer: This summary was created using Artificial Intelligence (AI)

Jakarta, IDN Times - Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) mempercepat pembangunan hunian sementara (huntara) bagi warga terdampak bencana di wilayah Sumatra. Fasilitas ini disiapkan sebagai solusi transisi agar warga dapat segera pindah dari tenda darurat ke tempat tinggal yang lebih layak.

"Jadi warga terdampak bencana bisa segera masuk ke hunian sementara, pindah ke hundian yang lebih layak. Saat ini, total 106 unit huntara tengah dibangun secara bertahap," ungkap Kepala Pusat Komunikasi Kebencanaan BNPB, Abdul Muhari dalam Konferensi Pers BPNB, Sabtu (3/1//2025).

1. Ada dua skema pembangunan huntara

Progress penyaluran DTH di Sumatra. (Dok/Youtube BNPB).

Ia menjelaskan pemerintah menyiapkan dua skema pembangunan hunian sementara. Pertama, pembangunan huntara dalam satu kawasan terpadu yang dikerjakan bersama TNI, Polri, danantara dan pemerintah daerah. Skema ini memudahkan pengawasan, distribusi logistik, serta akses layanan dasar.

Kedua, skema insitu, yakni pembangunan hunian sementara di lahan milik warga yang terdampak. Meski berbeda lokasi, pemerintah memastikan standar bangunan tetap seragam antara huntara di kawasan terpusat maupun insitu. Keseragaman meliputi ukuran, jenis material, hingga kelayakan struktur.

"Sehingga kita harapkan ini tidak menimbulkan permasalahan sosial nantinya, karena proporsi bangunan, jenis bangunan, dan luas bangunan yang dibangun baik itu di tempat terpusat maupun insitu itu adalah sama," tegansya.

2. Bagi warga yang tidak menempati hunian sementara akan mendaptkan DTH Rp600 ribu per KK

ilustrasi cadangan devisa (unsplash.com/ Viacheslav Bublyk)

Lebih lanjut, Abdul menjelaskan proses penyaluran Dana Tunggu Hunian (DTH) bagi warga yang tidak akan menempati hunian sementara (huntara) terus berjalan dengan progres yang signifikan. Sejak dimulai empat hari yang lalu pada hari Selasa, penyaluran bantuan DTH sebesar Rp600.000 per kepala keluarga (KK) per bulan telah berjalan dengan lancar di sejumlah provinsi.

"Alhamdulillah, pencapaiannya cukup signifikan. Untuk warga yang tidak akan masuk ke huntara, pemerintah memberikan bantuan DTH sebesar Rp600 ribu per kepala keluarga (KK) setiap bulannya," tegasnya.

3. Permintaan DTH paling banyak dari Aceh

Foto udara lokasi hunian sementara (huntara) tahap I dan II di Konga, Kabupaten Flores Timur, Nusa Tenggara Timur, Jumat (23/5). (bnpb.go.id)

Ia merinci, di Provinsi Sumatera Barat, permintaan Dana Tunggu Hunian (DTH) yang diajukan oleh Kepala Daerah tercatat sebanyak 2.270 Kepala Keluarga (KK) untuk tahap pertama. Hingga saat ini, DTH telah tersalurkan kepada 1.291 KK, yang berarti sekitar 57,9 persen dari jumlah permohonan yang diajukan.

"Di Sumatera Utara, dari total 4.502 KK yang mengajukan permintaan DTH, sebanyak 2.543 KK telah menerima bantuan, dengan tingkat penyaluran mencapai 56,49 persen," tegasnya.

Pencapaian ini menunjukkan bahwa pemerintah terus bekerja keras untuk mempercepat distribusi dana kepada masyarakat yang membutuhkan. Sementara itu, di Aceh, yang mencatatkan jumlah permintaan terbanyak dengan 10.060 KK, proses penyaluran masih berlangsung. Saat ini, baru 876 KK yang menerima bantuan DTH, yang berarti sekitar 8,7 persen dari total permintaan yang ada.

"Hal ini terkait dengan proses verifikasi data dari Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil), serta kesiapan petugas, baik dari sektor perbankan maupun pemerintah setempat, seperti petugas kecamatan dan kelurahan," tegasnya.

Dengan demikian, pemerintah berkomitmen untuk mempercepat proses penyaluran Dana Tunggu Hunian (DTH) bagi warga yang tidak akan menempati hunian sementara (huntara) di beberapa provinsi, terutama di Aceh. Dengan demikian, warga yang tinggal sementara di rumah kerabat, sahabat, atau mengontrak rumah dapat segera menerima hak mereka.

"Kami berharap progres penyaluran DTH di Aceh dapat dipercepat. Kami menyadari banyak saudara kita yang membutuhkan bantuan segera, agar mereka bisa memenuhi kebutuhan sehari-hari di tempat tinggal sementara," tegasnya.

Proses administrasi untuk menerima bantuan DTH ini tidak rumit. Pemerintah menggunakan data Dukcapil (Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil) yang sudah terintegrasi dengan sistem verifikasi biometrik. Hal ini memungkinkan proses di lapangan berjalan lebih cepat tanpa perlu melibatkan dokumen administrasi yang kompleks atau membebani masyarakat.

"Tujuannya agar proses di lapangan dapat berjalan cepat, tanpa perlu membawa dokumen administrasi yang rumit. Di dua provinsi tersebut, penyaluran DTH telah mencapai hampir 60 persen, dan diharapkan dalam 1-2 hari mendatang, tepat di awal minggu depan, penyaluran dapat mencapai 100 persen. Pemerintah juga berharap Aceh bisa menyelesaikan proses penyaluran lebih cepat," ungkapnya.

Editorial Team