Jakarta, IDN Times – Pemberlakuan kebijakan pembatasan sosial telah berdampak pada pendapatan dan daya beli sejumlah kalangan, sehingga mendorong mereka untuk mencari pinjaman termasuk secara daring melalui skema peer-to-peer (P2P).
Peneliti Center for Indonesian Policy Studies (CIPS) Thomas Dewaranu mengatakan bahwa pinjaman jangka pendek payday loan, adalah salah sektor bisnis pinjaman P2P yang paling diminati. Sayangnya, jenis pinjaman ini juga yang paling banyak menimbulkan kontroversi.
“Untuk itu, pemerintah perlu memastikan perlindungan yang memadai bagi nasabah layanan financial technology (fintech) ini,” katanya, sebagaimana dikutip IDN Times, Selasa (26/10/2021).