Ekosistem Fintech Naik, OJK Komitmen Dukung Sektor Keuangan Digital

Jakarta, IDN Times - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) berkomitmen kepada pemerintah dan masyarakat indonesia untuk mendukung perkembangan sektor keuangan digital yang secara utuh dan berkelanjutan. Hal tersebut dapat ditunjukkan dengan semakin banyak jumlah penyelenggara fintech dan tingkat pengguna layanan keuangan digital di masyarakat yang terus meningkat. Ir. Nurhaida, MBA – Wakil Ketua Dewan Komisioner OJK sebagai Ketua Komite Etik mengatakan hal itu saat membuka OJK Virtual Innovation Day 2021.
”Saat ini terdapat lebih dari 20 jenis layanan keuangan digital yang ditawarkan oleh kurang lebih 369 penyelenggara fintech termasuk fintech syariah yang diawasi oleh otoritas dan tidak dapat dimungkiri bahwa program pemulihan ekonomi nasional di masa pandemik ini merupakan tugas kita bersama, kerja sama seluruh pemangku kepentingan, khususnya dari akademisi maupun masyarakat sipil menjadi prasyarat untuk memastikan bahwa seluruh kebijakan dapat terlaksana dengan baik,” tutur Nurhaida.
1. OJK mengeluarkan kebijakan dan peraturan untuk ekonomi digital Indonesia
Pandemik COVID-19 di indonesia sudah berlangsung hampir dua tahun. Sejak pertama terkonfirmasi pada Maret 2020, di masa pandemik digitalisasi aktivitas ekonomi dan keuangan semakin terakselerasi. Hal ini dipicu pola konsumsi dan kehidupan masyarakat yang berubah secara dinamis.
Nurhaida mengatakan masyarakat menjadi lebih digital minded. Hal ini tecermin dengan adanya kenaikan volume transaksi digital yang tumbuh 37, 35 persen pada 2020 lalu. Digitalisasi yang berdampak pada sektor jasa keuangan, juga dengan munculnya keuangan digital dan industri fintech dengan beragam jenis model bisnis di berbagai termasuk di sektor keuangan.
“Untuk mendukung hal tersebut, OJK juga telah mengeluarkan sejumlah kebijakan dan juga peraturan di sektor jasa keuangan dalam menjaga, mendukung, dan juga mengembangkan ekonomi digital di indonesia. Yaitu ditopang dengan 4 syarat utama bahwa ekonomi digital atau IKD ini harus inovatif, kolaboratif, inklusif, dan juga tetap harus menjaga aspek perlindungan konsumen dan data,” tutur Nurhaida.
2. OJK mengeluarkan roadmap inovasi keuangan digital dan rencana aksi

Nurhaida mengatakan langkah-langkah yang dilakukan OJK diawali dengan mengeluarkan roadmap inovasi keuangan digital dan rencana aksi yang berlaku dari 2020 smp 2024. Roadmap dan rencana aksi ini di antaranya berisi strategi regulasi dan juga supervisi yang dirancang untuk mendukung pertumbuhan inovasi keuangan digital di indonesia.
“Berikut di samping roadmap tersebut sebagai payung kebijakan juga telah disusun Masterplan Sektor Jasa Keuangan Indonesia atau MPSJKI yang berdurasi 2021 sampai 2025. Tema MPSJKI ini adalah memulihkan perekonomian nasional serta meningkatkan ketahanan daya saing sektor jasa keuangan. Nah ini sebagai kerangka dasar mengenai arah kebijakan strategis MPSJKI yg diselaraskan dengan acuan utama pembangunan nasional sebagaimana tertuang dalam rencana pembangunan nasional jangka menengah 2020-2024,” tutur Nurhaida.
3. OJK menaruh perhatian besar terhadap kapasitas atau kompetensi insan atau pelaku di sektor jasa keuangan

Secara khusus untuk sektor perbankan, Nurhaida mengatakan OJK juga menyiapkan roadmap pengembangan perbankan Indonesia 2020-2025 dan roadmap perbankan syariah Indonesia 2020 2025. Hal ini untuk mengoptimalkan peran perbankan dalam mempercepat pemulihan ekonomi nasional akibat dari dampak COVID-19.
“Melengkapi dua kebijakan tersebut, OJK juga menaruh perhatian besar terhadap kapasitas atau kompetensi insan atau pelaku di sektor jasa keuangan. Untuk itu telah diterbitkan pula cetak biru pengembangan SDM sektor jasa keuangan dengan 2021-2025. Nah ini dianggap dan dijadikan sebagai referensi dalam menentukan arah dan prioritas pengembangan sdm sektor jasa keuangan khususnya dalam mendukung kesiapan menghadapi perkembangan saat ini,” tutur Nurhaida.
Di samping beberapa roadmap tersebut, Nurhaida menuturkan bahwa beberapa peraturan pun diterbitkan OJK dalam mendukung kebijakan-kebijakan yang ada di roadmap tersebut. Di antaranya ada POJK 77 tahun 2016 terkait p2p lending. Kemudian ada POJK 13 Tahun 2018 tentang inovasi keuangan digital dan juga POJK 57 Tahun 2020 tentang securities crowdfunding.
“Selain itu, tiga tahun lalu tepatnya 20 Agustus 2018. OJK mendirikan innovation centre atau fintech centre yang disebut OJK infinity. Di OJK Infinity kami secara aktif membangun ekosistem fintech yang dapat menjadi bagian dari sistem keuangan indonesia. Dan telah membawa OJK sedekat mungkin dengan para pelaku fintech di indonesia maupun di mancanegara dan menjadi wadah diskusi serta kolaborasi antara regulator dan juga inovator dalam rangka pengembangan IKD,” tutur Nurhaida.
Nurhaida pun mengharapkan OJK Infinity terus mengevaluasi dan melakukan improvisasi atas layanan yang telah diberikan demi menyediakan layanan yang optimal bagi seluruh pemangku kepentingan di IKD baik di dalam negeri dan luar negeri.
3. OJK akan mengawal sebaik-baiknya ekosistem dari fintech ini

Nurhaida mengatakan pengembangan dan pengaturan inovasi keuangan digital oleh OJK tentu tidak bisa berjalan apabila dilakukan sendiri, dan ini diperlukan harmonisasi dengan lembaga-lembaga terkait dan sejalan dengan rencana strategis pemerintah serta kebijakan dari regulator lain agar menjadi momentum pendukung target pertumbuhan ekonomi di Indonesia ke depan.
“Dalam pidato pembukaan oleh Bapak Presiden kemarin sangat diharapkan fintech atau inovasi keuangan digital ini bisa menjadi penggerak percepatan pemulihan ekonomi dan juga untuk menuju Indonesia dengan tujuh ekonomi terbesar di tahun 2030. Tentu hal ini sebagaimana dipesankan Bapak Presiden bahwa perlu dilakukan dengan mengawal sebaik-baiknya ekosistem dari fintech ini,” tutur Nurhaida. (WEB)