Jakarta, IDN Times - Kementerian Koordinator bidang Perekonomian (Kemenko Perekonomian) mempersilakan pengusaha mengajukan judicial review (JR) ke Mahkamah Konstitusi (MK) terkait ketentuan tarif pajak hiburan 40-75 persen di dalam Undang-Undang (UU) Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah (UU HKPD).
JR tersebut bisa dilakukan para pengusaha jika ingin membatalkan ketentuan dalam UU HKPD tersebut dan mengembalikan aturan lama yang tanpa minimum pajak alias 0 persen.
"Wacananya pelaku usaha menginginkan semacam penurunan atau kembali ke tarif lama. Itu skemanya memang harus melalui judicial review karena undang-undang ini kan sudah ada dan sudah berlaku" tutur Sekretaris Kemenko Perekonomian, Susiwijono Moegiarso saat ditemui di Artotel Suites Jakarta, Kamis (25/1/2024).
"Undang Undangnya 2022 di Januari yang lalu. Transisinya dua tahun sehingga berlaku di Januari 2024," imbuh dia.