Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
Ilustrasi PNS (setkab.go.id)
Ilustrasi PNS (setkab.go.id)

Jakarta, IDN Times - Pemerintah mempertimbangkan kenaikan gaji pegawai negeri sipil (PNS). Hal itu diusulkan Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB).

Menteri PANRB Abdullah Azwar Anas mengatakan, usulan tersebut dibahas bersama Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani Indrawati.

"Kita mengusulkan ada gaji yang agak dinaikkan. Ini sedang dibahas bersama Menteri Keuangan," kata dia dalam Rakornas Pelaksanaan Anggaran 2023: Belanja Berkualitas Untuk Transformasi Ekonomi Indonesia di Kantor Kementerian Keuangan (Kemenkeu), Jakarta Pusat, Rabu (17/5/2023).

1. Alasan gaji PNS diusulkan naik

Ilustrasi uang (IDN Times/Arief Rahmat)

Pria yang pernah menjabat sebagai Kepala Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (LKPP) itu menjelaskan, pihaknya sedang mendiskusikan rumusan-rumusan terkait kenaikan gaji aparatur sipil negara (ASN).

"Terus, begitu urusan ini agak sulit dengan Kementerian Keuangan, kita duduk siang malam ini soal tunjangan dan kenaikan (gaji). Ini kan selama ini kenaikannya tidak disentuh tapi tunjangannya berlipat," tuturnya.

2. Formula pemberian tunjangan kinerja juga dievaluasi

ilustrasi bonus (IDN Times/Aditya Pratama)

Selain mengkaji kenaikan gaji ASN, pemerintah berencana merevisi formula pemberian tunjangan kinerja yang selama ini dipukul rata.

Jadi, nantinya besaran tunjangan kinerja antarindividu di unit organisasi yang sama akan berbeda, tergantung kinerja masing-masing.

"Nah, tunjangan kinerja ini, Bapak Presiden mengingatkan, tunjangan kinerja ini seperti menjadi hak sekarang. Padahal, dengan adanya penyeragaman pendapatan ini tidak mendorong peningkatan kinerja karena tidak ada diferensiasinya," ujar Anas.

Pemerintah ingin merombak aturan tentang tunjangan kinerja agar ASN yang berkinerja baik mendapatkan jumlah yang lebih bagus. Begitupun sebaliknya, yang kinerjanya kurang bagus mendapatkan tunjangan kinerja lebih rendah.

3. Pemerintah singgung ketimpangan tunjangan kinerja antardaerah

Ilustrasi Arisan. (IDN Times/Aditya Pratama)

Anas pun menyinggung ketimpangan besaran tunjangan kinerja antardaerah. Dia mencontohkan, ada camat yang tunjangan kinerjanya mencapai Rp40 juta, tapi di tempat lain ada yang hanya Rp1,5 juta.

"Ini juga mesti dibicarakan karena ada daerah yang tukinnya sangat tinggi. Camat tadi saya ceritain, ada camat tukinnya hanya Rp1,5 juta tapi ada camat yang tukin satu daerah sampai Rp40 juta atau Rp20 juta atau Rp15 juta," tambahnya.

Editorial Team