Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
For
You

Penjelasan Pemerintah soal Uang Makan Penambah Imunitas PNS Rp550 Ribu

Ilustrasi PNS (korpri.id)

Jakarta, IDN Times - Kementerian Keuangan (Kemenkeu) buka suara atas adanya satuan biaya makanan penambah daya tahan tubuh (imunitas) untuk pegawai negeri sipil (PNS) dalam aturan baru. Kemenkeu menegaskan itu bukan fasilitas baru.

"Saya perjelas bahwa satuan biaya makanan penambah daya tahan tubuh bukan merupakan hal yang baru. Pada tahun-tahun sebelumnya sudah ada anggaran tersebut," kata Staf Khusus Menteri Keuangan Bidang Komunikasi Strategis, Yustinus Prastowo melalui akun Twitternya @prastow, dikutip IDN Times, Sabtu (13/5/2023).

1. Sudah ada sejak 9 tahun lalu

Juru Bicara Kementerian Keuangan, Yustinus Prastowo dalam konferensi pers di Kantor Kemenkeu, Jakarta Pusat, Senin (13/3/2023). (IDN Times/Trio Hamdani)

Prastowo menjelaskan, uang makan penambah imunitas sudah diatur sejak bertahun-tahun lalu melalui Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 52 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas PMK Nomor 72 Tahun 2013 tentang Standar Biaya Masukan Tahun Anggaran 2014.

"Sebagai contoh pada tahun anggaran 2013 atau sembilan tahun yang lalu, satuan anggaran tersebut yang tertuang pada Standar Biaya Umum melalui PMK Nomor 52/PMK.02/2014," ujarnya.

Tujuan dari standar biaya masukan tersebut, dijelaskan Prastowo merupakan batas tertinggi. Jadi, besarannya tidak dapat dilampaui untuk menjaga efisiensi APBN. Hal itu justru untuk mengatur agar APBN tidak digunakan secara ugal-ugalan.

"Ini pagu, bukan pengadaan sebagaimana saya bahas sebelumnya," terangnya.

2. Diperbaharui melalui PMK 49/2023

ilustrasi rancangan undang-undang (IDN Times/Aditya Pratama)

Kemudian, satuan biaya makanan penambah daya tahan tubuh diperbaharui melalui Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 49 Tahun 2023 tentang Standar Biaya Masukan Tahun Anggaran 2024.

Biaya penambah imunitas tertinggi diberikan untuk PNS yang bekerja pada 6 provinsi di Kepulauan Papua, yaitu Rp25.000 per orang per hari. Dengan asumsi 22 hari kerja dalam sebulan maka PNS menerima Rp550 ribu per bulan.

Sedangkan yang terendah adalah Rp18 ribu per orang per hari. Itu diberikan kepada PNS di sejumlah provinsi.

"Satuan biaya tersebut diberikan kepada aparatur sipil negara yang diberi tugas melaksanakan pekerjaan tugas dan fungsi kantor yang dapat memberikan dampak buruk bagi kesehatan pegawai dimaksud," kata Prastowo.

3. Rincian biaya makanan penambah daya tahan tubuh di tiap provinsi

Ilustrasi (IDN Times/Gregorius Aryodamar)

Berikut rinciannya:

1. Aceh Rp19.000

2. Sumatra Utara Rp19.000

3. Riau Rp19.000

4. Kepulauan Riau Rp19.000

5. Jambi Rp18.000

6. Sumatra Barat Rp18.000

7. Sumatra Selatan Rp18.000

8. Lampung Rp18.000

9. Bengkulu Rp18.000

10. Bangka Belitung Rp18.000

11. Banten Rp19.000

12. Jawa Barat Rp19.000

13. DKI. Jakarta Rp19.000

14. Jawa Tengah Rp19.000

15. DI Yogyakarta Rp19.000

16. Jawa Timur Rp19.000

17. Bali Rp19.000

18. Nusa Tenggara Barat Rp19.000

19. Nusa Tenggara Timur Rp19.000

20. Kalimantan Barat Rp19.000

21. Kalimantan Tengah Rp18.000

22. Kalimantan Selatan Rp18.000

23. Kalimantan Timur Rp19.000

24. Kalimantan Utara Rp19.000

25. Sulawesi Utara Rp19.000

26. Gorontalo Rp19.000

28. Sulawesi Barat Rp18.000

29. Sulawesi Selatan Rp19.000

29. Sulawesi Tengah Rp18.000

30. Sulawesi Tenggara Rp19.000

31. Maluku Rp20.000

32. Maluku Utara Rp22.000

33. Papua Rp25.000

34. Papua Barat Rp25.000

35. Papua Barat Daya Rp25.000

36. Papua Tengah Rp25.000

37. Papua Selatan Rp25.000

38. Papua Pegunungan Rp25.000

Share
Editor’s Picks
Topics
Editorial Team
Hana Adi Perdana
EditorHana Adi Perdana
Follow Us