Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
ilustrasi nelayan (pexels.com/Quang Nguyen Vinh)

Jakarta, IDN Times - Presiden Prabowo Subianto telah menandatangani Peraturan Pemerintah Nomor 47 Tahun 2024, yang mengatur penghapusan piutang macet bagi pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) di sektor pertanian, perikanan, peternakan, perkebunan, serta sektor lainnya.

Kebijakan ini bertujuan untuk meringankan beban pelaku usaha yang terdampak bencana alam, pandemik COVID-19, atau kendala lainnya yang membuat mereka kesulitan membayar utang.

Menteri UMKM, Maman Abdurrahman, mengatakan pelaku usaha di sektor pertanian, perikanan atau UMKM akan mendapat penghapusan utang. Hanya debitur yang memiliki utang maksimal Rp500 juta untuk badan usaha dan Rp300 juta untuk individu di bank-bank milik negara, seperti yang tergabung dalam Himpunan Bank Milik Negara (Himbara), dan telah menunggak selama lebih dari 10 tahun.

"Jadi tidak semua pelaku UMKM kita hapuskan utang piutangnya. Ini memang betul-betul tidak bisa tertolong kembali," ujar Maman di Kompleks Istana Kepresidenan Jakarta, Selasa (5/11/2024).

Editorial Team

Tonton lebih seru di