Sah! Prabowo Hapus Utang Macet Petani, Nelayan, dan UMKM

Jakarta, IDN Times - Presiden Prabowo Subianto menandatangani peraturan tentang penghapusan piutang perbankan dari kredit macet usaha mikro kecil dan menengah (UMKM), termasuk usaha dalam bidang pertanian, perkebunan, peternakan, perikanan dan kelautan.
Hal itu tercantum dalam Peraturan Pemerintah Nomor 47 Tahun 2024, tentang penghapusan piutang macet usaha mikro kecil dan menengah dalam bidang pertanian, perkebunan, peternakan, perikanan dan kelautan serta UMKM lainnya. Peraturan Pemerintah itu ditandatangani Prabowo pada Selasa (5/11/2024), di Istana Merdeka, Jakarta.
"Setelah mendengar saran dan aspirasi banyak pihak, terutama dari kelompok-kelompok tani dan nelayan seluruh Indonesia pada hari ini Selasa, 5 November, saya akan menandatangani PP Nomor 47 Tahun 2024, tanggal 5 November 2024, tentang penghapusan piutang macet kepada usaha mikro kecil dan mencegah dalam bidang pertanian, perkebunan peternakan, perikanan dan kelautan serta UMKM lainnya," ujar Prabowo pada Selasa.
Prabowo mengatakan penghapusan piutang itu diharapkan bisa membantu para produsen yang bekerja di bidang pertanian, nelayan dan UMKM.
"Merupakan produsen pangan yang sangat penting, mereka dapat meneruskan usaha-usaha mereka dan mereka bisa lebih berdaya untuk bangsa dan negara," kata dia.
Prabowo mengatakan, hal teknis dan persyaratan nantimya akan dibuat oleh kementerian terkait. Prabowo kemudian memberikan secara simbolis peraturan pemerintah tersebut kepada perwakilan perhimpunan petani, yanf hadir di Istana Merdeka.
"Kita tentunya berdoa bahwa seluruh petani, nelayan UMKM di seluruh Indonesia dapat bekerja dengan ketenangan, dengan semangat dan dengan keyakinan bahwa rakyat Indonesia menghormati dan menghargai para produsen pangan yang penting bagi kehidupan bangsa dan negara," kata dia.