Jakarta, IDN Times - BPJS Kesehatan dalam bayang-bayang defisit yang lebih besar lagi di 2019. Tahun ini diperkirakan bakal terjadi defisit sebesar Rp32 triliun.
Penyebab utama yang terus menghantui neraca keuangan BPJS kesehatan itu lantaran banyak peserta BPJS kesehatan yang menikmati fasilitas kesehatan namun masih menunggak, khususnya para peserta mandiri pada kelompok peserta bukan penerima upah (PBPU).
Pemerintah kemudian memutuskan untuk menaikkan iuran BPJS kesehatan pada awal 2020 mendatang. Langkah itu juga bakal diiringi dengan sanksi yang tengah disiapkan pemerintah bagi peserta yang menunggak iurannya.
"Karena kalau kenaikan, kenaikan, nanti kita tetap bayari orang yang sehat atau orang kaya dibayari ya gak benar. Ini asuransi sosial. Orang kaya bantu orang miskin. Orang sehat harus bantu yang sedang sakit. Kalau orang kaya sudah nikmati BPJS dan tidak mau bayar premi lagi, ya ini harus ada punishment," kata Wakil Menteri Keuangan, Mardiasmo di Komplek Istana Kepresidenan, Selasa (8/10).