Jakarta, IDN Times - Sekretaris Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian Susiwijono Moegiarso mengatakan, rincian teknis penerapan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) 12 persen akan tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK). Saat ini, aturan tersebut sedang digodok oleh Kementerian Keuangan (Kemenkeu).
"Ada beberapa yang kemarin disepakati untuk pengaturan teknis lebih lanjutnya akan dituangkan dalam bentuk PMK," ujarnya kepada media di kantornya, Jakarta, Selasa (17/12/2024).
Beleid itu akan berisi jenis dan harga barang yang termasuk dalam kategori premium atau mewah.
"Kita akhir minggu ini akan menyelenggarakan rapat monitoring di tingkat teknis terutama tentang koordinasi tindak lanjutnya dan teknis monitoring," ucapnya.
Untuk diketahui, kenaikan tarif PPN dari 11 persen menjadi 12 persen mulai 1 Januari 2025 merupakan amanat dari Undang-Undang (UU) Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP). Namun untuk pelaksanaannya dibutuhkan aturan turunan dari kementerian teknis terkait.