Jakarta, IDN Times - Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) menargetkan penerapan bahan bakar minyak (BBM) campuran etanol 10 persen (E10) pada 2028. Implementasi tahap awal akan difokuskan pada sektor non-PSO atau BBM non-subsidi.
Direktur Jenderal Energi Baru, Terbarukan, dan Konservasi Energi (EBTKE) Eniya Listiani Dewi menyampaikan rencana tersebut masih dalam tahap persiapan dan perhitungan kebutuhan teknis.
"Nah, ini nanti target 2028 ya. Kira-kira 2028, bagaimana apa yang harus kita lakukan. Gitu ya," katanya di Kantor Kementerian ESDM, Jakarta Pusat, dikutip Rabu (15/10/2025).