Ilustrasi tongkang yang mengangkut hasil tambang, batu bara, saat melewati Jembatan Kembar di Sungai Mahakam di Samarinda (IDN Times/Yuda Almerio)
Direktur Jenderal Strategi Ekonomi dan Fiskal Kementerian Keuangan, Febrio Nathan Kacaribu, menyatakan, rencana ini merupakan tindak lanjut mandat Undang-Undang APBN 2026.
Kebijakan ini dianggap strategis karena penerimaan dari ekspor batu bara semakin menantang akibat tren harga global yang melemah. Selain itu, berbeda dengan bea keluar emas, pembahasan untuk batu bara masih lintas kementerian dan fokus pada insentif hilirisasi.
“Kebijakan bea keluar ini bertujuan mendukung hilirisasi dan memperkuat aktivitas ekonomi domestik terkait SDA batu bara,” kata Febrio dalam rapat bersama Komisi XI DPR RI, Jakarta, Senin (17/11).
Meski Indonesia termasuk produsen batu bara terbesar dunia, nilai tambah ekspor batu bara masih rendah. Berdasarkan data Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), produksi batu bara 2024 mencapai 836,13 juta ton, atau 117,76 persen dari target produksi.