Ekspor Batu Bara Bakal Kena Tarif Bea Keluar, Ini Penjelasannya

- Nilai tambah dari batu bara masih rendah: Ekspor batu bara Indonesia menghadapi masalah nilai tambah rendah. Produksi batu bara sepanjang 2024 mencapai 836,13 juta ton, 117,76% dari target produksi
- Tren harga batu bara terus merosot: Harga Batubara Acuan (HBA) diproyeksikan sekitar 98 dolar AS per ton. Pemerintah memperkirakan HBA pada kuartal IV-2025 akan berada di level 77,8 dolar AS per ton
Jakarta IDN Times - Pemerintah kini sedang memproses kebijakan bea keluar (BK) untuk komoditas batubara sebagai tindak lanjut mandat dalam Undang‑Undang APBN 2026. Langkah ini dinilai strategis, terutama ketika penerimaan dari ekspor batubara semakin menantang di tengah pelemahan harga global.
Direktur Jenderal Strategi Ekonomi dan Fiskal Kementerian Keuangan (Kemenkeu), Febrio Nathan Kacaribu menjelaskan, kebijakan bea keluar batu bara masih dalam pembahasan lintas kementerian, berbeda dengan bea keluar untuk emas yang sudah lebih matang pembahasannya.
Nantinya, kebijakan ini dirancang untuk memberikan insentif kepada hilirisasi batu bara dan memperkuat aktivitas ekonomi domestik yang berkaitan dengan sumber daya alam (SDA) batu bara.
“Kebijakan bea keluar ini bertujuan mendukung hilirisasi dan memperkuat aktivitas ekonomi domestik terkait SDA batu bara,” kata Febrio dalam rapat bersama Komisi XI DPR RI, Jakarta, Senin (17/11/2025).
1. Nilai tambah dari batu bara masih rendah

Febrio menekankan meskipun Indonesia adalah salah satu produsen batu bara terbesar di dunia, ekspor batu bara negara ini masih menghadapi masalah nilai tambah rendah. Sementara itu, tren Harga Batubara Acuan (HBA) terus menurun, menekan potensi pendapatan negara dari sektor ini.
Berdasarkan data Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), produksi batu bara sepanjang 2024 sebanyak 836,13 Juta ton, di mana angka ini merupakan 117,76 persen dari target produksi.
2. Tren harga batu bara terus merosot

Di sisi lain, tren Harga Batubara Acuan (HBA) terus menurun sejak 2022. Pemerintah memperkirakan HBA pada kuartal IV-2025 akan berada di level 77,8 dolar AS per ton, sehingga rata-rata harga sepanjang tahun diproyeksikan sekitar 98 dolar AS per ton.
Kondisi ini membuat pemerintah perlu menyiapkan kebijakan tambahan untuk menjaga penerimaan negara, termasuk melalui pengenaan bea keluar.
Ia menjelaskan, dasar hukum pengenaan bea keluar batubara telah tertuang dalam Peraturan Presiden Nomor 55 Tahun 2008. Namun, besaran tarif tidak ditetapkan oleh Kemenkeu, melainkan diusulkan oleh kementerian teknis, yaitu Kementerian ESDM.
“Kebijakan bea keluar batubara ini masih dalam proses di pemerintah,” ucapnya.
3. Besaran tarif bea keluar batu bara masih dirancang bersama kementerian lain

Menurut Febrio, batu bara merupakan salah satu sumber penerimaan terbesar negara, baik dari sisi pajak maupun Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP). Namun, dengan tren harga yang melemah, pemerintah harus memperhitungkan tarif bea keluar yang efektif agar kebijakan ini benar-benar mampu menambah penerimaan tanpa menekan industri secara berlebihan.
“Jika tren harga terus menurun, kami akan bersama kementerian dan lembaga terkait memperkirakan tarif bea keluar yang efektif. Hal ini penting untuk memastikan tambahan pendapatan negara dari kebijakan bea keluar batu bara dapat tercapai, sekaligus menjaga keberlanjutan industri,”tuturnya.

















