Jakarta, IDN Times - Pemerintah mengusulkan adanya perubahan tarif terhadap jenis kendaraan yang dikenai Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM). Revisi ini dilakukan untuk menarik investor di sektor kendaraan berbahan bakar energi terbarukan alias kendaraan berbasis listrik atau battery electric vehicle (BEV).
Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati menerangkan bahwa usulan perubahan tarif PPnBM pada kendaraan listrik merupakan hasil dari rapat terkait strategi pembangunan industri otomotif berbasis baterai antara pihaknya dengan Kementerian Koordinator Perekonomian, Kementerian Koordinator Kemaritiman dan Investasi, Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM), dan Kementerian Perindustrian.
"Berdasarkan minat dari investor yang akan menginvestasikan bagi kendaraan EV di Indonesia, maka pemerintah mengajukan perubahan, yang sebetulnya perubahannya tidak cukup besar dari tarif existing," kata Sri Mulyani dalam Rapat Kerja secara virtual dengan Komisi XI DPR RI, Senin (15/3/2021).
Akan ada dua skema yang mungkin diterapkan pemerintah terkait perbandingan tarif PPnBM mobil BEV, plug in full hybrid (PHEV), dan full hybrid. Seperti apa skemanya?