Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
For
You

Relaksasi PPnBM Berlaku Mulai Maret, Harga Mobil Terjun Bebas!

indonesianmotorshow.com

Jakarta IDN Times - Pemerintah akhirnya meluncurkan kebijakan relaksasi Pajak Penjualan Barang Mewah (PPnBM) kendaraan. Kebijakan ini akan berlaku mulai Maret 2021.

Dengan kebijakan ini maka harga mobil baru dipastikan akan terjun bebas. Tapi jangan euforia dulu, sebab kebijakan ini gak berlaku untuk semua mobil, loh. 

1. Kriteria mobil yang mendapat relaksasi PPnBM

IDN Times/Yohanes Nugroho

Tidak semua mobil mendapatkan relaksasi PPnBM. Hanya mobil-mobil bermesin kurang dari 1.500 cc, berpenggerak dua roda (4x2) dan memiliki kandungan lokal minimal 70 persen saja yang mendapat relaksasi ini.

Dengan kriteria tersebut, bisa dipastikan mobil-mobil low cost green car (LCGC) bakal semakin terjangkau harganya. Menarik, ya!

2. Relaksasi PPnBM berlaku secara bertahap

Zarqoni Maksum/ANTARA FOTO

Relaksasi PPnBM ini akan diberlakukan dalam tiga tahap. Yakni Maret-Mei berlaku PPnBM sebesar 0 persen.

Lalu Juni-Agustus berlaku PPnBM sebesar 50 persen. Sementara pada akhir tahun atau September-November berlaku PPnBM sebesar 25 persen.

Jika menilik skenario tersebut, besar kemungkinan mobil akan laris manis pada Maret-Mei. Sebab pada periode tersebut ada Idulfitri.

3. Relakasasi PPnBM untuk mendongkrak penjualan kendaraan

Unsplash/Alexander Londoño

Pemberlakuan PPnBM ini untuk mendongkrak kembali penjualan mobil yang sempat lesu di masa pandemik. Bahkan brand sepesar Toyota ikut merasakan dampat pahit pandemik COVID-19.

"Tahun lalu pasar mobil ditutup sekitar 580 ribu unit, turun 44,55 persen dibanding 2019," kata Wapresdir PT Toyota Astra Motor (TAM) Henry Tanoto, seperti dikutip dari ANTARA, Jumat (12/2/2021).

Henry berharap pembelakukan relaksasi PPnBM ini bisa mendongkrak pasar otomotif. Pihaknya sendiri masih akan mempelajari kebijakan baru ini.

"Yang pasti kebijakan itu positif bagi pasar dan produksi lokal," katanya.

Share
Editor’s Picks
Topics
Editorial Team
Rochmanudin Wijaya
Dwi Agustiar
Rochmanudin Wijaya
EditorRochmanudin Wijaya
Follow Us