Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus), Kejagung, Adi Toegarisman (IDN Times/Axel Jo Harianja)
Sebelumnya, ada lima saksi yang telah ditetapkan sebagai tersangka. Mereka adalah Eks Direktur Utama Jiwasraya Hendrisman Rahim, pensiunan Jiwasraya Syahmirwan dan Komisaris PT. Trada Alam Minera (TRAM) Heru Hidayat. Kemudian, Komisaris PT Hanson International Tbk (MYRX) Benny Tjokrosaputro dan Direktur Keuangan PT Jiwasraya Hary Prasetyo.
Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus), Kejagung, Adi Toegarisman mengatakan, kelima tersangka ditahan di tempat yang berbeda. Namun, ia enggan menjelaskan lebih detail mengapa mereka dipisahkan.
"Beberapa pertimbangan. Tentu karena untuk kepentingan pemeriksaan," katanya di Gedung Tindak Pidana Khusus, Kejagung, Jakarta Selatan, Selasa (14/1) malam.
Adi menjelaskan, untuk Benny Tjokro ditahan di Rutan KPK. Hendrisman Rahim di Rutan Guntur Pongdam Jaya, Heru Hidayat di Rutan Salemba Cabang Kejagung. Lalu, Hary Prasetyo di Rutan Salemba Cabang Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta Selatan, dan Syahmirwan di Rutan Cipinang. Saat ditanyai apa peran para tersangka, Adi enggan membeberkannya.
"Begini, itu kan masih tahap penyidikan. Kami tidak mungkin jelaskan peran masing-masing. Makanya, nanti pada saat waktunya akan secara terbuka di sampaikan," jelas Adi.
Adi melanjutkan, kelimanya ditetapkan sebagai tersangka berdasarkan alat bukti yang mengacu pada Pasal 184 KUHAP. Kelima tersangka juga dijerat Pasal 2 ayat 1 dan Pasal 3 UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. "(Dasar penetapan tersangka ada keterangan) saksi, surat, dan lain sebagainya. Nanti kita lihat perkembangan ini," ujar Adi.
Sementara itu, terkait berapa nilai kerugian negara akibat kasus ini, Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Hari Setiyono mengatakan hal itu akan didalami oleh saksi ahli. "Nanti ahli yang akan menentukan nilai kerugian keuangan negara. Nanti BPK atau BPKB yang menentukan," ujarnya.