Jakarta, IDN Times - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengungkapkan, adanya ketentuan peserta asuransi untuk menanggung minimum sebesar 10 persen dari total klaim bertujuan mendorong masyarakat untuk lebih bijak dalam memanfaatkan layanan medis.
Ketentuan ini diatur dalam Surat Edaran Otoritas Jasa Keuangan Nomor 7/SEOJK.05/2025 tentang Penyelenggaraan Produk Asuransi Kesehatan (SE OJK 7/2025)
"(Tujuannya) untuk untuk mendorong pemanfaatan layanan medis dan layanan obat yang lebih berkualitas serta akan mendorong premi asuransi kesehatan yang affordable atau lebih terjangkau karena peningkatan premi dapat dimitigasi dengan lebih baik," ungkap Plt. Kepala Departemen Literasi, Inklusi Keuangan dan Komunikasi OJK - Ismail Riyadi dalam keterangannya, Jumat (6/6/2025).