Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
ilustrasi pembayaran pajak motor (IDN Times/Arief Rahmat)
ilustrasi pembayaran pajak motor (IDN Times/Arief Rahmat)

Intinya sih...

  • Pemerintah menargetkan penerimaan pajak Rp2.357,7 triliun dalam RAPBN 2026, naik 13,5% dari tahun sebelumnya.

  • Optimalkan sistem inti administrasi perpajakan dengan Coretax untuk meningkatkan kepatuhan wajib pajak.

  • Pembenahan Coretax terus dilakukan, sementara pemerintah juga siapkan mitigasi risiko bila target penerimaan pajak tak tercapai.

Disclaimer: This summary was created using Artificial Intelligence (AI)

Jakarta, IDN Times – Pemerintah menargetkan penerimaan pajak sebesar Rp2.357,7 triliun dalam Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (RAPBN) 2026. Angka ini tumbuh 13,5 persen dibandingkan outlook penerimaan pajak tahun 2025 yang diperkirakan mencapai Rp2.076,9 triliun.

Wakil Menteri Keuangan, Anggito Abimanyu, optimistis target tersebut dapat tercapai. Ia menilai masih terdapat potensi penerimaan yang bisa digali untuk mendukung pencapaian target pada tahun 2026.

“Masih ada ruang untuk improvement, ya, dari sisi kepatuhan dan administrasi. Kita punya joint program. Kita juga memiliki beberapa strategi untuk ekstensifikasi tanpa harus memberikan beban kepada wajib pajak,” ujar Anggito dikutip, Jumat (19/9/2025).

1. Optimalkan sistem inti administrasi perpajakan

ilustrasi pajak (IDN Times/Aditya Pratama)

Ia menjelaskan, salah satu langkah yang akan dilakukan untuk menggenjot setoran pajak adalah dengan mengoptimalkan Sistem Inti Administrasi Perpajakan (Core Tax Administration System) atau Coretax.

Dengan adanya Coretax, pemerintah berharap pelayanan administrasi perpajakan berjalan optimal dan berujung pada peningkatan kepatuhan wajib pajak.

“Dengan Coretax nanti kan kepatuhan meningkat, kepastian dari sisi pembayaran, kewajiban, dan hak wajib pajak jadi lebih transparan dan lebih mudah dideteksi,” kata Anggito.

2. Pembenahan coretax terus dilakukan

ilustrasi bayar pajak (IDN Times/Aditya Pratama)

Ia tidak menampik bahwa masih terdapat sejumlah kendala dalam sistem yang mulai berjalan sejak awal tahun 2025. Meski demikian, petugas pajak terus melakukan pembenahan secara konsisten dalam penerapan Coretax. Pada tahun 2026, petugas pajak dijadwalkan mulai memasukkan data terkait Pajak Penghasilan (PPh) Orang Pribadi.

“Nah, tahun depan kita akan mulai memasukkan data mengenai PPh OP dan PPh Badan. Mudah-mudahan tidak ada masalah, ya,” beber Anggito.

3. Siapkan mitigasi risiko bila penerimaan pajak tak tercapai

Ilustrasi Penerimaan Pajak. IDN Times/Arief Rahmat

Sementara itu, Anggota Badan Anggaran DPR, Sulaeman L. Hamzah, menyarankan agar pemerintah menyiapkan mitigasi risiko apabila target penerimaan pajak tidak tercapai, dengan strategi yang komprehensif dan berkeadilan. Menurutnya, optimalisasi penerimaan negara harus diarahkan pada sektor-sektor potensial, seperti ekonomi digital dan pajak karbon, guna memperluas ruang fiskal serta mendorong transformasi ekonomi yang berkelanjutan.

“Mitigasi risiko penerimaan pajak tidak boleh berhenti pada solusi jangka pendek, melainkan harus menjadi momentum untuk membangun sistem perpajakan yang progresif, adil, dan berkelanjutan, demi mewujudkan kemandirian fiskal bangsa,” kata Sulaeman.

Editorial Team