Pengamat Sarankan PLTU Milik Industri yang Sebabkan Polusi Dimatikan
.jpg)
Jakarta, IDN Times - Pengamat Ekonomi Energi Universitas Gadjah Mada (UGM), Fahmy Radhi, menyarankan pembangkit listrik tenaga uap (PLTU) batu bara milik industri dimatikan apabila tidak menerapkan teknologi yang mampu menekan tingkat polusi. Menurutnya, pelaku industri pengguna PLTU batu bara harus menggunakan teknologi yang mampu meminimalisir pencemaran udara.
"Kalau mereka menggunakan PLTU sendiri, harus menggunakan teknologi seperti yang dilakukan oleh PLN," kata Fahmy kepada IDN Times, Kamis (24/8/2023).
1. Butuh konsistensi dari industri
Fahmy mencontohkan tiga PLTU yang beroperasi di sekitar Jabodetabek, yakni Suryalaya, Banten, dan Lontar. Ketiganya sudah menggunakan teknologi yang mampu menekan polusi udara hingga titik terendah.
Ketiga pembangkit tersebut sudah menerapkan teknologi Electrostatic System Precipitator (ESP) yang mengendalikan abu hasil proses pembakaran dan menjaring debu PM 2,5, sehingga tidak berhamburan dan mencemari udara.
Ditambah, ketiga PLTU tersebut menerapkan teknologi Low NOx Burner yang dapat menekan polusi NO2 sangat rendah, di bawah ambang batas dari Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK).
"Nah, kalau mereka (pelaku industri) konsisten menggunakan teknologi ya gak masalah," sebutnya.
2. Industri harusnya pakai listrik PLN jika tak mampu menekan polusi
Tak dipungkiri, teknologi untuk menekan polusi pada PLTU menjadi beban biaya buat pelaku industri. Oleh karenanya, jika mereka tidak mampu seharusnya tidak lagi mengoperasikan PLTU-nya dan beralih ke listrik PLN.
"Kalau misalnya tidak mampu ya dia dimatikan saja. Kemudian, listriknya dari PLN, itu bisa dilakukan," ujar Fahmy.
3. Pemerintah harus menindak industri yang tak taat aturan
Menurutnya, pemerintah harus tegas pula dalam melaksanakan aturan dan menindak perusahaan yang tidak mengolah limbah serta masih menghasilkan asap hingga memperburuk polusi udara. Tanpa kebijakan ekstrem, menurutnya polusi udara buruk dan tidak sehat di wilayah Jabodetabek tidak bisa diatasi.
"Saya kira aturannya sudah ada. Nah, tinggal bagaimana penegakan aturan tadi, kalau memang perusahaan tidak sesuai dengan aturan ya harus ditindak. Nah, saya kira itu solusi jangka pendek yang bisa dilakukan," ujar Fahmy.