Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
For
You

Pabrik-pabrik Dituding Biang Kerok Polusi, Ini Kata Menperin

Menteri Perindustrian (Menperin) Agus Gumiwang Kartasasmita dalam Indonesia 4.0 Conference and Expo di JIEXPO, Jakarta, Rabu (23/8/2023). (IDN Times/Trio Hamdani)

Jakarta, IDN Times - Menteri Perindustrian (Menperin), Agus Gumiwang Kartasasmita, buka suara mengenai industri yang dituding sebagai salah satu biang kerok polusi udara di Jakarta dan sekitarnya.

"Itu harus dilihat betul hitungannya seperti apa? Apakah betul dari industri ya? Apakah itu karena dari PLTU, itu harus kita lihat betul angkanya dari mana," kata Agus ditemui di JIEXPO, Jakarta, Rabu (23/8/2023).

Tapi di sisi lain, Kemenperin memang punya tanggung jawab untuk memastikan supaya industri dalam proses produksinya semakin mengurangi emisi.

"Kita punya pusat-pusat industri hijau di Kemenperin yang tugasnya sehari-hari memang mengawasi emisi-emisi yang dikeluarkan oleh masing-masing pabrik," tuturnya.

1. Tak perlu insentif buat industri menekan polusi

Ilustrasi pabrik. (IDN Times/Arief Rahmat)

Menperin menegaskan, sudah menjadi kewajiban bagi industri untuk ikut mengurangi emisi. Apalagi, kesadaran terhadap produk ramah lingkungan (green product) semakin meningkat.

Salah satu syarat untuk menciptakan produk ramah lingkungan tersebut adalah proses produksinya rendah emisi.

"Kalau gak (green) nanti produk mereka gak akan bisa memperoleh market, khususnya market di Eropa atau Amerika yang semakin ketat terhadap green product itu. Jadi itu harusnya jadi komitmen kita bersama, termasuk industri," ujar Agus.

2. Pelaku industri lakukan beberapa hal untuk menekan emisi

ilustrasi polusi (pexels.com/Alifia Harina)

Kementerian Perindustrian (Kemenperin) akan terus mendorong industri melakukan pengendalian emisi, serta memenuhi ketentuan baku mutu emisi yang sudah diatur oleh Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan.

Juru Bicara Kemenperin Febri Hendri Antoni Arif mengatakan, pelaku industri berkomitmen mengelola emisi melalui beberapa upaya, yaitu pemasangan alat pengendali pencemaran udara, memiliki penanggung jawab pengendali pencemaran udara dan operator instalasi pengendali pencemaran udara yang tersertifikasi.

Kemudian, pelaku industri juga melakukan pemantauan terhadap emisi yang dihasilkan yang kemudian dilaporkan secara real time kepada Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan.

"Para pelaku industri telah tertib dalam memenuhi baku mutu emisi sesuai peraturan yang berlaku," ujar Febri dalam keterangan tertulis.

3. Pelaku industri bisa kena sanksi dari pemerintah

Ilustrasi industri pabrik (IDN Times/Arief Rahmat)

Febri memastikan, industri memberikan perhatian terhadap pengelolaan lingkungan dan pemenuhan kewajiban sesuai peraturan yang berlaku.

Terlebih, sanksi yang diberikan atas kelalaian yang dilakukan dapat berdampak pada keberlangsungan produksi, daya saing industri, perputaran ekonomi, dan tuntutan pasar domestik maupun global yang berorientasi hijau.

"Perusahaan-perusahaan industri yang telah menerapkan Sertifikasi Industri Hijau dipastikan menghasilkan emisi gas buang yang memenuhi baku mutu lingkungan (BML) sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku," tambah Febri.

Share
Editor’s Picks
Topics
Editorial Team
Trio Hamdani
EditorTrio Hamdani
Follow Us