ilustrasi menghitung pajak (pexels.com/RDNE Stock project)
Salah satu yang bisa dibilang akan banyak merogoh kocek kamu nih yaitu pembayaran berbagai macam bea dan/atau pajak.
Setidaknya ada 3 (tiga) bea dan/atau pajak yang harus kamu bayarkan nih Sobat yaitu Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB), Pajak Pertambahan Nilai (PPN), dan Pajak Penjualan Barang Mewah (PPnBM).
Pertama, BPHTB adalah pajak jual beli yang dibebankan kepada pembeli. Besaran dari BPHTB ini adalah 5 persen dari nilai transaksi dikurangi nilai perolehan objek pajak tidak kena pajak (NPOPTKP).
NPOPTKP ini besarannya berbeda-beda ya Sobat sesuai dengan kebijakan pemerintah daerah setempat. Kedua, PPN adalah pajak yang dibebankan kepada pembeli untuk primary property (properti baru).
Jadi, jika kamu berencana membeli rumah baru, maka kamu harus memperhitungkan pajak yang satu ini ya. Besarannya adalah 10 persen (sepuluh persen) dari harga rumah yang kamu beli.
Ketiga, PPnBM adalah pajak yang dibebankan kepada pembeli yang rumahnya dikategorikan sebagai barang mewah.