Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
For
You

BTN Bidik Penyaluran KPR Non-Subsidi Tumbuh 10 Persen

Ilustrasi Bank BTN (Dok.Istimewa)

Jakarta, IDN Times - PT Bank Tabungan Negara (BTN) mengapresiasi langkah pemerintah yang memberikan insentif Pajak Pertambahan Nilai (PPN) Ditanggung Pemerintah (DTP) atas penyerahan rumah tapak dan susun dengan harga maksimal Rp5 miliar. Kebijakan yang telah berlaku sejak 21 November 2023, diyakini akan mendongkrak bisnis kredit pemilikan rumah (KPR) non-subsidi. 

Direktur Utama BTN, Nixon LP Napitupulu, mengatakan selama ini pertumbuhan kredit KPR non-subsidi di BTN tumbuh sekitar enam persen. Setelah diberlakukannya insentif PPN DTP di sektor perumahan, Nixon menyakini pertumbuhannya akan meningkat di level delapan hingga 10 persen

"Jadi, kalau selama ini growth sekitar enam persen bisa (adanya insentif PPN DTP) sekitar delapan sampai 10 persen untuk KPR no-subsidi," kata Nixon dikutip Jumat (1/11/2023). 

1. KPR non-subsidi mulai tumbuh

Ilustrasi Perumahan (IDN Times/Umi Kalsum)

Di tengah kinerja ekonomi yang sudah membaik, Nixon menilai pertumbuhan KPR non-subsidi pun mulai naik, dengan ditambah adanya insentif ini maka akan makin mendongkrak penyaluran KPR.

"Yang pasti pertumbuhan non-subsidi mulai naik. Kami juga mulai naik, didorong salah satunya insentif pajak. Ini developer senang. Kalau mereka pada happy, kami pasti naik penjualannya sekitar dua sampai empat persen," kata Nixon.

Adapun, hingga kuartal III 2023, bank yang berfokus pada pembiayaan perumahan ini mencatatkan total kredit dan pembiayaan senilai Rp318,30 triliun atau naik 9,87 persen secara tahunan (year-on-year/yoy).

Peningkatan tersebut didorong pertumbuhan KPR Subsidi yang naik 11,87 persen yoy dari Rp140,97 triliun menjadi Rp157,71 triliun pada kuartal III 2023

2. PPN DTP diberikan untuk dua periode

ilustrasi PPN 11% (IDN Times/Esti Suryani)

Ketentuan insentif PPN DTP ini diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 120 Tahun 2023 dan insentif diberikan untuk dua periode.  Untuk kategori penyerahan rumah periode 1 November 2023 sampai 30 Juni 2024, PPN ditanggung pemerintah sebesar 100 persen dari Dasar Pengenaan Pajak (DPP).

Sedangkan, untuk rumah dengan penyerahan periode 1 Juli sampai 31 Desember 2024, PPN ditanggung pemerintah sebesar 50 persen dari DPP.

Lebih lanjut, kebijakan ini hanya dapat dimanfaatkan satu kali oleh satu Nomor Induk Kependudukan (NIK) atau satu Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP).

Selain itu, insentif ini hanya diberikan atas penyerahan rumah tapak baru atau satuan rumah susun baru yang telah mendapatkan kode identitas rumah. Kode ini didapatkan dari aplikasi Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat dan/atau Badan Pengelola Tabungan Perumahan Rakyat.

3. Kebijakan PPN DTP rumah hanya berlaku untuk satu NIK

(Ilustrasi rumah subsidi) ANTARA FOTO/Raisan Al Farisi

PPN DTP diberikan atas Dasar Pengenaan Pajak (DPP) maksimal Rp2 miliar yang merupakan bagian dari harga jual paling banyak Rp5 miliar. 

Simulasi 1:

Tuan A membeli rumah seharga Rp6 miliar. Atas transaksi tersebut, Tuan A tidak dapat memanfaatkan insentif PPN DTP karena harga jual rumah melebihi Rp5 miliar.

Simulasi  2:

Tuan B membeli rumah seharga Rp5 miliar, maka atas transaksi tersebut, Tuan B akan mendapatkan insentif PPN DTP tetapi hanya atas DPP sebesar Rp2 miliar. Dengan begitu, PPN yang DTP sebesar 11 persen dikali Rp2 miliar atau sebesar Rp220 juta. 

Bahkan kebijakan ini bisa dimanfaatkan untuk pembelian rumah dengan penyerahan melalui skema cicilan. Bahkan, insentif tetap dapat dimanfaatkan walaupun pembayaran uang muka atau cicilan pertama telah dilakukan sebelum berlakunya PMK ini, asalkan tidak lebih lama dari pada 1 September 2023.

Simulasi 3:

Tuan C membeli rumah seharga Rp2 miliar rupiah dengan metode cash bertahap selama empat kali masing-masing Rp500 juta rupiah, dimulai dari September 2023 sampai dengan Desember 2023 yang sekaligus dengan penyerahan rumah.

Atas transaksi tersebut, Tuan C tetap mendapatkan insentif PPN DTP 100 persen tetapi hanya terhadap PPN terutang atas pembayaran November dan Desember saja. 

Sementara itu, satu syarat lainnya yang perlu diperhatikan adalah rumah tapak atau satuan rumah susun tersebut tidak boleh dipindahtangankan dalam jangka waktu satu tahun sejak penyerahan.

Share
Editor’s Picks
Topics
Editorial Team
Satria Permana
EditorSatria Permana
Follow Us