Jakarta, IDN Times - Pemerintah mengurangi sanksi bagi pengemplang pajak di dalam Undang-Undang (UU) nomor 7 tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP). Menurut Menteri Keuangan, Sri Mulyani Indrawati, keringanan yang diberikan itu adil bagi pengemplang pajak.
Misalnya saja keringanan sanksi pemeriksaan dan Wajib Pajak (WP) tidak menyampaikan SPT atau membuat pembukuan. Untuk kasus PPh kurang dibayar dan kurang dipotong, dalam UU HPP, sanksi yang diberikan berupa bunga per bulan yang besarnya sesuai dengan suku bunga acuan, ditambah uplift factor 20 persen dalam waktu maksimum 24 bulan.
"Jadi kalau Anda menunda 2 tahun ya berarti habis bayar bunga itu tadi. Kita masih memberikan, sama seperti bunganya, plus sedikit hukuman. Kan fair dong. Kalau enggak semua orang mangkir, gak mau bayar pajak," kata Sri Mulyani dalam acara Kick Off Sosialisasi UU HPP yang ditayangkan di YouTube Direktorat Jenderal Pajak, Jumat (19/11/2021).