Ilustrasi rokok ilegal dimusnahkan. (dok. Bea Cukai Jateng)
Cukai rokok adalah pungutan negara atas produk tembakau, seperti rokok, cerutu, rokok daun, dan produk tembakau lainnya, sesuai Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2007 yang digantikan oleh Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021.
Pajak rokok adalah pungutan atas cukai rokok yang dipungut bersamaan, sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009, yang telah digantikan dengan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022.
Objek cukai rokok mencakup berbagai produk tembakau, sedangkan pajak rokok dikenakan atas konsumsi rokok. Cukai rokok dipungut oleh Direktorat Jenderal Bea dan Cukai, sedangkan pajak rokok oleh pemerintah provinsi.
Cukai didasarkan pada produksi produk tembakau, sedangkan pajak rokok dihitung dari cukai rokok itu sendiri.
Pajak rokok sebesar 10 persen dari cukai rokok, sementara cukai rokok umumnya dihitung per batang atau gram, meski ada juga yang menggunakan persentase ad valorem untuk produk seperti rokok elektronik.
Tujuan cukai rokok adalah mengendalikan konsumsi dan dampak negatifnya, sementara pajak rokok bertujuan melindungi masyarakat, meningkatkan pendanaan kesehatan, serta meningkatkan pendapatan daerah (PAD).