Jakarta, IDN Times - Sekelompok pengguna Google di Amerika Serikat (AS) mengajukan gugatan baru kepada pengadilan federal di San Francisco, pada Kamis (23/10/2025). Mereka meminta hakim memaksa Google, unit dari Alphabet Inc., menyerahkan tambahan keuntungan sebesar 2,36 miliar dolar AS (Rp39,2 triliun), setelah sebelumnya memenangkan ganti rugi senilai 425 juta dolar AS (Rp7 triliun) dalam kasus pelanggaran privasi bulan lalu.
Kasus ini mencuat setelah juri menemukan Google diam-diam mengumpulkan data aktivitas aplikasi dari jutaan pengguna yang telah menonaktifkan fitur pelacakan akun mereka.
