Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
For
You

Google Didenda Rp56 Triliun oleh Uni Eropa, Trump Ancam Tarif Balasan

Ilustrasi logo google (unsplash.com/Pawel Czerwinski)
Ilustrasi logo google (unsplash.com/Pawel Czerwinski)
Intinya sih...
  • Uni Eropa mendenda Google sebesar 2,95 miliar euro (Rp56,76 triliun) karena menyalahgunakan posisi dominannya di sektor teknologi periklanan.
  • Google diperintahkan untuk menghentikan praktik memprioritaskan layanannya sendiri dan menghapus konflik kepentingan dalam rantai pasokan teknologi periklanan.
  • Kepala Urusan Regulasi Google menyatakan keputusan Uni Eropa adalah kesalahan dan akan mengajukan banding.
Disclaimer: This summary was created using Artificial Intelligence (AI)

Jakarta, IDN Times - Uni Eropa menjatuhkan denda sebesar 2,95 miliar euro (Rp56,76 triliun) kepada Google, pada Jum'mat (5/9/2025). Sanksi tersebut diberikan atas pelanggaran regulasi persaingan di sektor teknologi periklanan digital.

Keputusan ini sekaligus menandai babak baru dalam perseteruan antara Google dan regulator Eropa. Situasi ini memicu reaksi tegas dari pemerintah Amerika Serikat (AS).

1. Denda besar Google akibat praktik anti persaingan di industri teknologi periklanan

ilustrasi hukuman denda (freepik.com/jcomp)
ilustrasi hukuman denda (freepik.com/jcomp)

Uni Eropa mengumumkan keputusan untuk mendenda Google sebesar 2,95 miliar euro (Rp56,76 triliun). Uni Eropa menilai Google telah menyalahgunakan posisi dominannya sejak 2014 dengan memfavoritkan layanan teknologi iklan miliknya sendiri di pasar, merugikan pesaing dan penerbit daring.

"Google telah mengeksploitasi posisinya yang dominan di sektor teknologi periklanan, merugikan penerbit, pengiklan, dan konsumen. Perilaku seperti ini melanggar aturan antitrust Uni Eropa," kata Teresa Ribera, Kepala Regulator Persaingan Uni Eropa, dilansir CNBC.

Google diperintahkan untuk menghentikan praktik memprioritaskan layanannya sendiri dan menghapus konflik kepentingan yang melekat dalam rantai pasokan teknologi periklanan. Uni Eropa memberi waktu 60 hari kepada Google untuk melaporkan rencana pematuhannya. Jika gagal mematuhi, Uni Eropa tidak akan ragu mengajukan tindakan keras berikutnya.

2. Reaksi Google dan ancaman dari presiden AS

Ilustrasi kantor Google (unsplash/@gregbulla)
Ilustrasi kantor Google (unsplash/@gregbulla)

Menyusul pengumuman denda, Lee-Anne Mulholland, Kepala Urusan Regulasi Google, menyatakan bahwa keputusan Uni Eropa tersebut adalah sebuah kesalahan dan Google berencana untuk mengajukan banding.

"Denda ini tidak berdasar dan perubahan yang diminta akan menyulitkan ribuan bisnis Eropa dalam menghasilkan pendapatan," tambahnya, dilansir CNN.

Dalam konteks yang sama, Presiden AS Donald Trump secara tajam mengecam denda tersebut lewat unggahan di media sosial Truth Social, pada Jumat (5/9). Trump menyebut tindakan Uni Eropa ini sebagai hal yang sangat tidak adil dan mengancam akan melakukan penyelidikan perdagangan yang bisa berujung pada pembalasan tarif terhadap Uni Eropa.

"Pajak dan denda tidak adil ini akan merugikan investasi dan lapangan kerja Amerika. Saya tidak akan membiarkan hal ini terjadi," kata Trump.

3. Dampak terhadap hubungan antara AS dan Uni Eropa

potret bendera Uni Eropa (commons.wikimedia.org/Håkan Dahlström)
potret bendera Uni Eropa (commons.wikimedia.org/Håkan Dahlström)

Pengumuman denda ini juga memicu ketegangan dalam hubungan perdagangan antara AS dan Uni Eropa. Keputusan awalnya harus ditunda oleh Komisaris Perdagangan Uni Eropa, Maroš Šefčovič, karena kekhawatiran dampak balasan tarif dari AS terhadap produk otomotif Eropa. Namun akhirnya, Uni Eropa melanjutkan dengan sanksi tersebut di tengah ancaman balasan dari pemerintahan Trump.

Teresa Ribera menegaskan bahwa Uni Eropa mengharapkan Google melakukan perbaikan terhadap konflik kepentingan yang ada.

"Pasar digital harus berdiri di atas kepercayaan dan keadilan. Saat aturan dilanggar, institusi harus mencegah penyalahgunaan kekuasaan," ujarnya.

Selain denda, Uni Eropa juga menyarankan agar Google mempertimbangkan untuk menjual sebagian bisnis teknologi periklanannya untuk menghapus konflik kepentingan yang terjadi.

This article is written by our community writers and has been carefully reviewed by our editorial team. We strive to provide the most accurate and reliable information, ensuring high standards of quality, credibility, and trustworthiness.
Share
Editor’s Picks
Topics
Editorial Team
Jujuk Ernawati
EditorJujuk Ernawati
Follow Us

Latest in Business

See More

Penyaluran Beras SPHP Baru 22 Persen dari Target

06 Sep 2025, 15:00 WIBBusiness