Jakarta, IDN Times - Menteri Koordinator (Menko) Perekonomian Airlangga Hartarto meminta pelaku usaha menyesuaikan masa transisi dan kontrak bisnis menyusul penerapan tata kelola baru ekspor sumber daya alam (SDA) strategis melalui badan usaha milik negara (BUMN) khusus ekspor.
Penyesuaian tersebut dilakukan seiring implementasi kebijakan pemerintah yang akan mengatur ekspor komoditas SDA melalui PT Danantara Sumberdaya Indonesia (DSI), yang dibentuk oleh Badan Pengelola Investasi Daya Anagata Nusantara (BPI Danantara).
"Nah, tentunya kepada para pengusaha itu diminta untuk bisa juga mengatur periode transisi dan juga kontrak-kontrak itu untuk juga dilakukan penyesuaian," kata Airlangga dalam sosialisasi kepada pengusaha di Kemenko Perekonomian, Jakarta, Kamis (21/5/2026).
