Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
Pengusaha Diminta Sesuaikan Kontrak Ekspor Jelang Dialihkan ke BUMN
Pemerintah mulai menyosialisasikan kebijakan baru terkait ekspor kepada pelaku usaha dan asosiasi industri. (IDN Times/Trio Hamdani)
  • Menko Perekonomian Airlangga Hartarto meminta pengusaha menyesuaikan kontrak dan masa transisi ekspor SDA seiring penerapan tata kelola baru melalui BUMN khusus ekspor, PT Danantara Sumberdaya Indonesia.
  • Pemerintah menegaskan kebijakan ini tidak membatasi ruang gerak bisnis, melainkan untuk memastikan pengelolaan SDA lebih berkelanjutan dan manfaat ekonominya dirasakan jangka panjang.
  • Selama masa transisi hingga akhir 2026 dokumentasi ekspor dikelola BUMN, lalu mulai 1 Januari 2027 seluruh proses ekspor SDA strategis dilakukan sepenuhnya oleh PT Danantara Sumberdaya Indonesia.
Disclaimer: This was created using Artificial Intelligence (AI)

Jakarta, IDN Times - Menteri Koordinator (Menko) Perekonomian Airlangga Hartarto meminta pelaku usaha menyesuaikan masa transisi dan kontrak bisnis menyusul penerapan tata kelola baru ekspor sumber daya alam (SDA) strategis melalui badan usaha milik negara (BUMN) khusus ekspor.

Penyesuaian tersebut dilakukan seiring implementasi kebijakan pemerintah yang akan mengatur ekspor komoditas SDA melalui PT Danantara Sumberdaya Indonesia (DSI), yang dibentuk oleh Badan Pengelola Investasi Daya Anagata Nusantara (BPI Danantara).

"Nah, tentunya kepada para pengusaha itu diminta untuk bisa juga mengatur periode transisi dan juga kontrak-kontrak itu untuk juga dilakukan penyesuaian," kata Airlangga dalam sosialisasi kepada pengusaha di Kemenko Perekonomian, Jakarta, Kamis (21/5/2026).

1. Pemerintah klaim tak batasi ruang gerak dunia usaha

Pemerintah mulai menyosialisasikan kebijakan baru terkait ekspor kepada pelaku usaha dan asosiasi industri. (IDN Times/Trio Hamdani)

Airlangga mengatakan kebijakan tersebut membutuhkan dukungan dari pelaku usaha agar proses transisi dapat berjalan lancar. Pemerintah juga menegaskan penataan tata kelola ekspor dilakukan tanpa membatasi aktivitas bisnis perusahaan.

Menurut dia, langkah tersebut dilakukan agar pengelolaan sumber daya alam dapat berjalan lebih berkelanjutan dan manfaat ekonominya bisa dirasakan dalam jangka panjang.

"Kebijakan ini tentu tidak bisa berjalan tanpa adanya kerja sama, dan pemerintah tidak membatasi ruang gerak dunia usaha, dan juga pemerintah melakukan penataan agar kue ekonomi ini bisa dinikmati secara berkelanjutan," paparnya.

2. Tahap awal dokumentasi ekspor dipegang BUMN

ilustrasi ekspor (pexels.com/Martin Damboldt)

Pada tahap pertama yang berlangsung selama tiga bulan, transaksi ekspor masih dilakukan langsung oleh perusahaan dengan pembeli. Namun, seluruh dokumentasi ekspor akan mulai dikelola oleh BUMN ekspor.

Skema tersebut akan berjalan hingga 31 Desember 2026 sebagai bagian dari masa transisi implementasi kebijakan baru pemerintah terhadap ekspor SDA strategis.

3. Ekspor sepenuhnya dilakukan BUMN mulai 2027

Ilustrasi ekspor impor (freepik.com)

Selanjutnya pada tahap kedua, pemerintah menargetkan implementasi penuh paling lambat mulai 1 Januari 2027. Dalam skema tersebut, proses ekspor komoditas SDA akan dilakukan sepenuhnya melalui BUMN ekspor, termasuk transaksi dengan pembeli.

Pemerintah sebelumnya menunjuk PT Danantara Sumberdaya Indonesia sebagai badan yang akan mengelola ekspor komoditas SDA strategis seperti batu bara, kelapa sawit, dan ferro alloy.

Editorial Team