Jakarta, IDN Times - Dewan Pengurus Pusat Gabungan Industri Pariwisata Indonesia (DPP GIPI) mendaftarkan uji materi Pasal 58 Ayat (2) dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah (HKPD).
GIPI menyatakan penetapan tarif pajak hiburan pada pasal tersebut tidak berdasarkan prinsip-prinsip yang tepat dan berpotensi menyebabkan diskriminasi terhadap pelaku usaha hiburan.
Mereka berharap Mahkamah Konstitusi (MK) mencabut pasal tersebut untuk menghindari dampak negatif terhadap industri hiburan, khususnya terkait pemulihan pariwisata pasca pandemik COVID-19.