Jakarta, IDN Times - Penerapan kembali Permendag Nomor 36 Tahun 2023, serta Bea Masuk Anti Dumping (BMAD) dan Bea Masuk Tindakan Pengamanan (BMTP) diharapkan dapat menjaga utilitas dan kontribusi industri petrokimia hulu terhadap perekonomian nasional.
Sekretaris Jenderal Asosiasi Industri Olefin Aromatik dan Plastik Indonesia (Inaplas) Fajar Budiono menyatakan, relaksasi impor telah menyebabkan utilitas sektor petrokimia hulu turun di bawah 80 persen, dengan beberapa anggota menghentikan operasional pabrik.
Dia berargumen, dengan diperketatnya aturan impor melalui Permendag Nomor 36 Tahun 2023, industri dalam negeri dapat dipenuhi dengan material lokal karena regulasi tersebut dapat mengatur supply dan demand pasar domestik.
"Jadi kalau kita kembali ke Permendag 36/2023 semangatnya adalah memenuhi kebutuhan industri dalam negeri dengan prioritas material lokal dulu. Selebihnya nanti bila ada kekurangan, baru dipenuhi oleh produk impor," kata dia dalam keterangannya, dikutip Sabtu (3/8/2024).