Jakarta, IDN Times - Pengusaha tetap berpatokan pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan dalam menetapkan upah minimum provinsi (UMP) 2023, sebelum ada keputusan dari Mahkamah Agung mengenai gugatan uji materiil oleh pengusaha.
"Kalau pelaku usaha, bahwa kami tetap berpijak kepada PP 36/2021 tentang Pengupahan sampai dengan ada hasil keputusan pengadilan dalam hal ini Mahkamah Agung," kata Wakil Ketua Umum Bidang Ketenagakerjaan Kadin Indonesia, Adi Mahfudz Wuhadji kepada IDN Times, Rabu (30/11/2022).
Dia menjelaskan bahwa pengusaha menyikapi dan menghormati proses hukum yang sedang berjalan, yaitu pengajuan judicial review ke Mahkamah Agung tentang uji materiil Permenaker 18 Tahun 2022 tentang Penetapan Upah Minimum 2023.
"Keduanya kan memang berlaku (PP 36 dan Permenaker 18), makanya kami dunia usaha menghormati keduanya karena baik PP 36/2021 tentang Pengupahan maupun Permenaker ini kan sama-sama berlaku, ada dualisme," ujar Adi.