Pengusaha Ajukan Uji Materiil Aturan UMP yang Baru

Jakarta, IDN Times - Kamar Dagang dan Industri Indonesia (KADIN) bersama asosiasi pengusaha bakal melakukan uji materiil terhadap Peraturan Menaker Nomor 18 Tahun 2022 tentang Penetapan Upah Minimum Tahun 2023. Aturan ini diundangkan pada 17 November 2022.
“Untuk memastikan agar kebijakan tersebut tidak kontraproduktif, maka KADIN bersama dengan asosiasi pengusaha dan seluruh perusahaan anggota KADIN terpaksa akan melakukan uji materiil terhadap Permenaker No. 18/2022,” kata Ketua Umum KADIN Indonesia Arsjad Rasjid dalam keterangan tertulis, Kamis (24/11/2022).
Dia menjelaskan bahwa langkah hukum terpaksa ditempuh lantaran dunia usaha perlu kepastian hukum. Namun apapun hasilnya, pelaku usaha siap mematuhinya.
1. KADIN menilai Permenaker 18/2022 menimbulkan dualisme dan ketidakpastian hukum

Dijelaskan Wakil Ketua Umum Bidang Hukum dan HAM KADIN Dhaniswara K. Hardjono, jika mengacu pada kondisi hukum saat ini, Undang-undang Cipta Kerja (UUCK) secara sah dinyatakan masih berlaku dalam tenggang waktu 2 tahun (inkonstitusional bersyarat) hingga ada perbaikan sebagaimana amar putusan MK sebelumnya.
Jadi, sepanjang UUCK masih dalam perbaikan maka tidak diperkenankan adanya penerbitan peraturan pelaksana baru yang berkaitan dengan UUCK.
Menurut KADIN, Permenaker 18/2022 menjadikan PP 36/2021 tentang Pengupahan menjadi salah satu acuan hukum. Sebab, PP 36/2021 merupakan salah satu aturan pelaksana dari UUCK yang diterbitkan sebelum adanya putusan inkonstitusional bersyarat, maka Permenaker No 18/2022 memiliki kaitan dengan UUCK.
"Sehingga dengan dikeluarkannya Permenaker 18/2022 ini menimbulkan dualisme dan ketidakpastian hukum. Untuk itu diperlukan putusan yudikatif untuk menjawab keambiguan yang muncul," tuturnya.
2. KADIN ingin kebijakan UMP dapat dirumuskan secara tepat sasaran

KADIN berpendapat kebijakan upah minimum seyogyanya dapat dirumuskan secara tepat sasar, komprehensif, dan sesuai koridor hukum yang berlaku sehingga dapat diimplementasikan demi menjaga momentum pertumbuhan ekonomi Indonesia saat ini.
Mereka menilai ancaman resesi ekonomi global yang datang lebih cepat dari yang diperkirakan, perlindungan hukum terhadap iklim usaha yang kondusif dan rasa keadilan perlu dikedepankan agar pelaku usaha dapat tetap survive memberikan nilai tambah dari mata rantai ekonomi yang dihasilkan.
Arsjad mengungkapkan, pelaku usaha pada dasarnya sepakat bahwa kondisi ekonomi nasional yang dinamis akibat resesi ekonomi global imbas dari konflik geopolitik perlu disikapi dengan cermat. Salah satunya adalah dengan menjaga daya beli masyarakat, yang terefleksi dari kenaikan upah minimum.
"Namun, pada sisi lain, kemampuan pelaku usaha merespon kondisi ekonomi saat ini juga harus diperhatikan agar tidak memberatkan pelaku usaha dan mengganggu iklim usaha," ujarnya.
Menurut Arsjad, semangat yang ingin dikedepankan pelaku usaha adalah menjaga stabilitas investasi, kesejahteraan pekerja, dan keadilan bagi pengusaha.
3. Kenaikan UMP 2023 ditetapkan paling tinggi naik 10 persen

Kenaikan upah minimum provinsi (UMP) 2023 ditetapkan maksimal 10 persen. Hal itu diatur melalui Peraturan Menaker Nomor 18 Tahun 2022 tentang Penetapan Upah Minimum Tahun 2023. Aturan ini diundangkan pada 17 November 2022.
Disebutkan dalam Pasal 7 ayat 1, penetapan atas penyesuaian nilai upah minimum tidak boleh melebihi 10 persen.
"Dalam hal hasil penghitungan penyesuaian nilai upah minimum sebagaimana dimaksud pada ayat (1) melebihi 10 persen, gubernur menetapkan upah minimum dengan penyesuaian paling tinggi 10 persen," bunyi Pasal 7 ayat 2 dikutip IDN Times, Sabtu (19//11/2022).