Jakarta, IDN Times - Pengusaha mendesak pemerintah untuk membatalkan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 18 Tahun 2022 tentang Penetapan Upah Minimum Tahun 2023. Hal itu bertujuan untuk meminimalisir badai pemutusan hubungan kerja (PHK) di tahun depan.
"Nah yang paling penting adalah untuk mengurangi risiko PHK adalah membatalkan Permenaker Nomor 18/2022, ini udah pasti," kata Ketua Umum Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) Hariyadi Sukamdani dalam seminar yang diselenggarakan Indef, Senin (5/12/2022).
Pihaknya berharap agar formula penetapan UMP 2023 kembali menggunakan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan.
"Kita berharap dibatalkan Permenaker 18 dan kembali menggunakan sepenuhnya formula upah minimum di PP 36 Tahun 2021," ujar Hariyadi.