Jakarta, IDN Times - Pandemik COVID-19 telah meningkatkan kasus kepailitan dan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU). Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) mencatat ada 1.298 kasus kepailitan dan PKPU sepanjang sejak 2020 hingga Agustus 2021.
Ketua Umum Apindo, Hariyadi Sukamdani mengatakan saat ini ribuan perusahaan terancam pailit. Kondisi itu juga mengancam pegawai karena akan lebih banyak pemutusan hubungan kerja (PHK) akibat perusahaan pailit.
“Kami melihat bahwa terjadi peningkatan kasus PKPU dan kepailitan yang disebabkan ekonomi tidak seperti yang diharapkan, ada tekanan besar terkait pandemik COVID-19. Hal ini membuat banyak usaha kesulitan pada keuangannya, lalu memicu permasalah kepailitan dan PKPU,” ucap Hariyadi dalam konferensi pers virtual, Selasa (7/9/2021).