Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
For
You

Digugat PKPU oleh My Indo Airlines, Ini Tanggapan Bos Garuda Indonesia

default-image.png
Default Image IDN

Jakarta, IDN Times - PT Garuda Indonesia (Persero) Tbk menerima panggilan sidang dari Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat terkait adanya permohonan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) yang diajukan oleh PT My Indo Airlines (MYIA).

PN Jakpus menjadwalkan sidang pertama terkait PKPU pada Selasa, (27/7) mendatang. Perkara itu dituangkan dalam Permohonan PKPU Nomor: 289/Pdt.Sus/PKPU/2021/PN.Niaga.Jkt.Pst (Surat Relaas Sidang). 

Direktur Utama Garuda Indonesia Irfan Setiaputra mengaku sudah menerima surat panggilan sidang tersebut.

1. Garuda belum selesaikan kewajiban pada MYIA

Livery masker pesawat Garuda Indonesia (Dok.Garuda Indonesia)
Livery masker pesawat Garuda Indonesia (Dok.Garuda Indonesia)

Adapun PKPU ini diajukan karena Garuda Indonesia belum menyelesaikan kewajibannya terhadap MYIA yang bergerak dalam layanan khusus kargo tersebut.

"Pengajuan permohonan PKPU tersebut sehubungan dengan adanya kewajiban usaha perseroan kepada MYIA yang belum dapat terselesaikan, dalam kaitan kerja sama layanan penerbangan kargo yang dijalankan oleh kedua belah pihak," kata Irfan dalam keterangan resmi Garuda Indonesia, Senin (19/7/2021).

2. Manajemen Garuda tunjuk konsultan untuk tangani PKPU

Livery masker pesawat Garuda Indonesia (Dok.Garuda Indonesia)
Livery masker pesawat Garuda Indonesia (Dok.Garuda Indonesia)

Saat ini, manajemen Garuda Indonesia mempelajari permohonan PKPU yang diajukan oleh MYIA bersama dengan konsultan yang telah ditunjuk perusahaan.

"Kami tengah mempelajari permohonan PKPU yang diajukan oleh MYIA,  bersama dengan  konsultan yang telah ditunjuk oleh Perseroan untuk memberikan tanggapan lebih lanjut terhadap permohonan PKPU tersebut sesuai prosedur dan ketentuan hukum yang berlaku," tutur Irfan. 

Selain itu, perusahaan juga akan melakukan koordinasi intensif dengan dewan komisaris, pemegang saham dan otoritas terkait mengenai tindak lanjut dan langkah yang akan ditempuh terhadap pengajuan permohonan PKPU tersebut.

3. Operasional Garuda Indonesia tetap berjalan

Ilustrasi pesawat Garuda Indonesia. (Dok. Garuda Indonesia)
Ilustrasi pesawat Garuda Indonesia. (Dok. Garuda Indonesia)

Meski tengah menghadapi permohonan PKPU, Irfan memastikan operasional maskapai Garuda Indonesia tetap berjalan.

"Perseroan turut memastikan pemenuhan kebutuhan layanan operasional penerbangan bagi masyarakat akan tetap tersedia secara optimal melalui hadirnya layanan penerbangan yang aman dan nyaman bagi seluruh penumpang, khususnya di tengah kondisi pandemik saat ini," ucap dia. 

Selain itu, operasional pelayanan logistik juga masih berjalan untuk memenuhi kebutuhan prioritas di masa pandemik.

Share
Editor’s Picks
Topics
Editorial Team
Vadhia Lidyana
EditorVadhia Lidyana
Follow Us