Jakarta, IDN Times - Pengusaha spa yang tergabung dalam Wellness Healthcare Enterpreneur Association (WHEA) mengaku kecewa dan menolak keputusan sepihak pemerintah yang menetapkan pajak barang jasa tertentu (PBJT) atas pajak jasa hiburan dengan tarif minimal 40 persen hingga maksimal 75 persen.
Ketua Wellness Healthcare Entrepreneur Association (WHEA), Agnes Lourda menyampaikan bahwa pelaku usaha tidak pernah diajak komunikasi dengan pemerintah dan Dewan Perwakilan Rakyat atas kenaikan tarif pajak hiburan. Bahkan menurutnya, kebijakan ini tidak terkoordinasi dengan baik kepada pelaku usaha di bidang spa.
"Pemerintah tidak komunikasi dengan industri, kalau ada yang bilang sudah (terkoordinasi) itu bohong," jelas Lourda dalam Konferensi Pers di Kawasan Kebayoran Baru,Kamis (18/1/2024).
Tarif pajak hiburan tertuang dalam aturan itu ditetapkan dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah (UU HKPD).
Merujuk Pasal 58 ayat (2), khusus tarif Pajak Barang dan Jasa Tertentu (PBJT) atas jasa hiburan pada diskotek, karaoke, kelab malam, bar, dan mandi uap/spa ditetapkan paling rendah 40 persen dan paling tinggi 75 persen.