Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
For
You

Luhut Perintahkan Kenaikan Pajak Hiburan Ditunda

Deddy Corbuzier di ulang tahun Luhut Pandjaitan (instagram.com/mastercorbuzier)

Jakarta, IDN Times - Menteri Koordinator Kemaritiman dan Investasi (Menko Marves) Luhut Binsar Pandjaitan meminta dilakukan penundaan pelaksanaan kenaikan pajak hiburan untuk mengevaluasi dampaknya pada masyarakat, terutama pada pengusaha kecil.

“Saya berpendapat wacana ini perlu ditunda dulu pelaksanaannya, untuk kami evaluasi bersama apa dampaknya pada rakyat. Terutama mereka para pengusaha kecil,” kata Luhut dalam akun Instagram-nya, Rabu (17/1/2024).

1. Luhut sudah mengumpulkan instansi terkait pajak hiburan

Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi, Luhut Binsar Pandjaitan (IDN Times/Ilman Nafi'an)

Luhut menyatakan bahwa dia telah mengetahui polemik kenaikan pajak hiburan sejak beberapa waktu lalu dan sebagai respons, dia mengambil inisiatif dengan mengumpulkan instansi terkait untuk membahas permasalahan tersebut.

“Saya justru sudah dengar itu waktu saya di Bali kemarin, dan saya langsung kumpulkan instansi terkait masalah itu, dan termasuk Pak Gubernur Bali dan sebagainya,” tuturnya.

2. Kenaikan pajak hiburan berdampak terhadap pelaku usaha kecil

Ilustrasi pajak (Pexels.com)

Luhut menekankan bahwa keberpihakannya terhadap rakyat kecil sangat tinggi, karena kebijakan tersebut berkaitan erat dengan nasib pelaku usaha kecil. Dengan demikian, penundaan tersebut menjadi langkah yang diambil dengan mempertimbangkan kepentingan dan keberpihakan terhadap masyarakat kecil.

“Jadi, hiburan itu jangan hanya dilihat diskotik, bukan, ini banyak sekali lagi impact ke orang lain, orang yang menyiapkan makanan, yang jualan dan sebagainya. Saya kira saya sangat pro dengan itu dan saya tidak lihat ada alasan untuk kita menaiki pajak dari situ,” ujar Luhut.

3. Pajak hiburan 40-75 persen hanya untuk 1 kegiatan

Direktur Pajak Daerah dan Retribusi Daerah Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan (DJPK) Kementerian Keuangan, Lydia Kurniawati Christyana. (IDN Times/Triyan)

Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan (DJPK) Kementerian Keuangan (Kemenkeu) mengungkapkan tarif pajak barang dan jasa tertentu (PBJT) atas jasa hiburan di rentang 40-75 persen sudah berdasarkan keputusan bersama Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) dan tidak semua jenis hiburan dikenakan tarif tersebut.

Direktur Pajak Daerah dan Retribusi Daerah Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan Kemenkeu, Lydia Kurniawati mengatakan, tarif pajak hiburan atau pajak barang dan jasa tertentu (PBJT) yang ditetapkan 40-75 persen hanya untuk kegiatan hiburan diskotek, karaoke, kelab malam, bar, dan mandi uap/spa. Sementara itu, 11 kegiatan jasa hiburan umum dikenakan tarif pajak hiburan sebesar 10 persen.

"Jangan gebyah uyah (disamaratakan) karena tarif pajak hiburan 40-75 persen hanya untuk 1 kegiatan, sedangkan 11 kegiatan lainnya tarif pajak tidak boleh terlalu tinggi," kata Lydia dalam Media Briefing di Kementerian Keuangan, Selasa (16/12/2024).

Share
Editor’s Picks
Topics
Editorial Team
Anata Siregar
EditorAnata Siregar
Follow Us