Jakarta, IDN Times - Ditjen Bea Cukai melakukan klarifikasi terkait dugaan kasus tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang diungkap Ketua Komite TPPU Mahfud MD. Mahfud menyebut, ada dugaan TPPU terkait impor emas yang dituliskan sebagai emas mentah padahal isinya emas batangan.
Dalam klarifikasinya, Ditjen Bea Cukai menjelaskan kasus emas batangan itu sebagai penindakan petugas Kantor Pelayanan Umum (KPU) Bea Cukai Soekarno Hatta terhadap proses ekspor emas.
Pembahasan tentang kasus emas batangan ini kemudian menjadi sorotan di media sosial. Satu akun Twitter @PartaiSocmed membahas kasus tersebut dalam sebuah utas.
"Contoh penjelasan dari Dirjen Bea Cukai yg tidak nyambung bahkan cenderung seperti pengalihan isu, yang dipermasalahkan soal impor kok klarifikasinya tentang lain yaitu kasus ekspor? Selain tidak nyambung kesannya pengalihan isu dari isu sesungguhnya," tulis @PartaiSocmed.
Staf Khusus Kementerian Keuangan, Yustinus Prastowo, buka suara mengenai alasan penjelasan pihak Bea Cukai membahas tentang ekspor.
"'Yang dipermasalahkan soal impor kok klarifikasinya tentang lain yaitu kasus ekspor?' Begini, Januari 2016, KPU Bea Cukai Soetta melakukan penindakan atas eksportasi emas melalui kargo yang dilakukan oleh PT. Q, yang kemudian ditindaklanjuti dengan penyidikan di bidang kepabeanan," kata Prastowo mengawali utasnya.