Jakarta, IDN Times - Pembentukan Badan Pengelola Investasi (BPI) Daya Anagata Nusantara (Danantara) berkaitan dengan Holding Investasi dan Holding Operasional seperti yang diatur dalam Undang-Undang (UU) Badan Usaha Milik Negara (BUMN).
Holding Investasi dan Holding operasional sendiri merupakan hal baru dalam regulasi BUMN. Dalam perubahan ketiga UU BUMN nomor 19 tahun 2003, disebutkan Holding Investasi dan Holding Operasional dibentuk Danantara bersama Menteri BUMN.
Lalu, dividen dari Holding Investasi dan Holding Operasional dikelola oleh Danantara. Badan itu juga berhak menyetujui usulan hapus buku dan/atau hapus tagih aset BUMN yang diusulkan oleh Holding Investasi atau Holding Operasional.
Berikut penjelasan mengenai Holding Investasi dan Holding Operasional dalam UU BUMN.