Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
For
You

Susunan Organisasi Danantara dalam UU BUMN

Kantor Badan Pengelola Investasi (BPI) Danantara di Cikini, Jakarta Pusat (Jakpus). (IDN Times/Vadhia Lidyana)
Kantor Badan Pengelola Investasi (BPI) Danantara di Cikini, Jakarta Pusat (Jakpus). (IDN Times/Vadhia Lidyana)

Jakarta, IDN Times - Badan Pengelola Investasi (BPI) Daya Anagata Nusantara (Danantara) akan diluncurkan besok, Senin (24/2/2025). Dalam perubahan ketiga Undang-Undang (UU) Badan Usaha Milik Negara (BUMN) nomor 19 tahun 2003 disebutkan organisasi Danantara terbagi atas Dewan Pengawas dan Badan Pelaksana.

Selain itu, Presiden Prabowo Subianto juga berhak membentuk Dewan Penasihat Danantara. Berikut rincian organisasi Danantara.

1. Dewan Pengawas Danantara

Kantor Badan Pengelola Investasi (BPI) Danantara di Cikini, Jakarta Pusat (Jakpus). (IDN Times/Vadhia Lidyana)
Kantor Badan Pengelola Investasi (BPI) Danantara di Cikini, Jakarta Pusat (Jakpus). (IDN Times/Vadhia Lidyana)

Struktur Dewan Pengawas terdiri atas Menteri sebagai Ketua merangkap anggota, perwakilan dari Kementerian Keuangan sebagai anggota, dan pejabat negara lain yang ditunjuk oleh Presiden sebagai anggota.

Dalam pasal 3O disebutkan Dewas Danantara memiliki 8 kewenangan, sebagai berikut:

  1. Menyetujui rencana kerja dan anggaran tahunan beserta indikator kinerja utama yang diusulkan badan pelaksana;
  2. Melakukan evaluasi pencapaian indikator kinerja utama;
  3. Menerima dan mengevaluasi laporan pertanggungjawaban dari badan pelaksana;
  4. Menyampaikan laporan pertanggungjawaban dewan pengawas dan badan pelaksana kepada Presiden;
  5. Menetapkan remunerasi dewan pengawas dan badan pelaksana;
  6. Mengusulkan peningkatan dan/atau pengurangan modal Badan kepada Presiden;
  7. Menyetujui laporan keuangan tahunan Badan; dan
  8. Memberhentikan sementara anggota badan pelaksana.

2. Badan Pelaksana

infografis perbedaan Danantara, Temasek, dan Khazanah (IDN Times/Aditya Pratama)
infografis perbedaan Danantara, Temasek, dan Khazanah (IDN Times/Aditya Pratama)

Kemudian, Badan Pelaksana BPI Danantara dipimpin oleh Kepala Badan yang dipilih dari salah satu anggota. Kewenangan Badan Pelaksana Danantara sebagai berikut:

  1. Merumuskan dan menetapkan kebijakan Badan;
  2. Melaksanakan kebijakan dan pengurusan operasional Badan;
  3. Menyusun dan mengusulkan remunerasi dari dewan pengawas dan badan pelaksana kepada dewan pengawas;
  4. Menyusun dan mengusulkan rencana kerja dan anggaran tahunan beserta indikator kinerja utama kepada dewan pengawas;
  5. Menyusun struktur organisasi Badan dan menyelenggarakan manajemen kepegawaian termasuk pengangkatan, pemberhentian, sistem penggajian, remunerasi, penghargaan, program pensiun dan tunjangan hari tua, serta penghasilan lain bagi pegawai Badan; dan
  6. Mewakili Badan di dalam dan di luar pengadilan.

Selanjutnya, Badan Pelaksana dapat membentuk komite yang berasal dari Badan Pelaksana, pegawai Danantara, dan pihak lain yang memiliki pengalaman yang dibutuhkan dengan pertimbangan praktik terbaik internasional.

Komite itu terbagi lagi menjadi Komite Investadi dan Komite Manajemen Risiko. Komite Investasi terdiri atas anggota Badan Pelaksana yang membidangi investasi atau pengembangan bisnis dan anggota Badan Pelaksana yang membidangi manajemen risiko.

3. Dewan Penasihat

Gedung Danantara (IDN Times/Dwifantya Aquina)
Gedung Danantara (IDN Times/Dwifantya Aquina)

Di luar Dewan Pengawas dan Badan Pelaksana, Prabowo juga berhak membentuk Dewan Penasihat untuk memberikan masukan dan saran kepada Badan. Nantinya, salah satu anggota Dewan Penasihat Danantara ditunjuk sebagai Ketua.

Sebelumnya, Prabowo menyampaikan keinginannya menjadikan seluruh mantan Presiden mengawasi Danantara. Adapun mantan Presiden Indonesia yang dimaksud adalah residen ke-5 RI, Megawati Soekarnoputri; Presiden ke-6 RI, Susilo Bambang Yudhoyono (SBY); dan Presiden ke-7 RI, Joko Widodo (Jokowi).

Share
Editor’s Picks
Topics
Editorial Team
Anata Siregar
Jumawan Syahrudin
Anata Siregar
EditorAnata Siregar
Follow Us