Jakarta, IDN Times - Wakil Kepala Staf Kepresidenan (Waka KSP), M Qodari, mengatakan ada kesalahpahaman terkait dengan aturan baru rumah subisidi. Menurutnya, masyarakat yang bisa mendapat rumah subsidi berpenghasilan maksimal Rp12 juta bagi yang masih lajang dan maksimal Rp14 juta bagi masyarakat yang sudah menikah.
Angka tersebut meningkat dari sebelumnya maksimal Rp7 juta bagi yang lajang dan Rp8 juta untuk yang sudah menikah. Qodari mengatakan, peningkatan jumlah maksimal gaji itu bertujuan untuk memperluas masyarakat berpenghasilan rendah (MBR), agar bisa memiliki rumah.
“Beberapa media menulis bahwa masyarakat tidak mampu membeli rumah karena batas penghasilan terlalu tinggi. Padahal, dengan aturan baru ini justru terjadi pelonggaran kriteria bagi penerima manfaat MBR. Dengan begitu, lebih banyak masyarakat Indonesia yang dapat menikmati program rumah subsidi,” ujar Qodari dalam keterangannya, Selasa (15/4/2025).
