Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
IMG-20250708-WA0005.jpg
Antrean pencairan penerima BSU di Kantor Pos Kota Malang. (IDN Times/Rizal Adhi Pratama)

Intinya sih...

  • BSU menjadi cara pemerintah jaga daya beli masyarakat

  • Kemnaker imbau masyarakat waspada penipuan mengatasnamakan BSU

  • Beredar situs palsu tawarkan cek penerima BSU

Jakarta, IDN Times - Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) telah menyalurkan Bantuan Subsidi Upah (BSU) hingga 82,69 persen dari target dan proses distribusinya masih berlangsung saat ini melalui PT Pos Indonesia.

Dirjen PHI dan Jamsos Kemnaker, Indah Anggoro Putri, menjelaskan penyaluran BSU dilakukan melalui Bank Himbara, Bank Syariah Indonesia (BSI), dan PT Pos Indonesia, dengan mekanisme bertahap. Hingga hari ini, tahap pertama telah tersalurkan sebesar 22,8 persen, tahap kedua 13,99 persen, tahap ketiga 30,33 persen, dan tahap keempat 15,49 persen.

"Kami terus mengupayakan percepatan penyaluran BSU agar bantuan ini segera sampai ke tangan para pekerja yang membutuhkan. Koordinasi dengan pihak bank penyalur dan PT Pos terus kami intensifkan agar proses distribusi berjalan lancar dan tepat sasaran," ujar Putri dalam keterangan resminya, Jumat (18/7/2025).

1. BSU jadi cara pemerintah jaga daya beli masyarakat

Antrean pencairan penerima BSU di Kantor Pos Kota Malang. (IDN Times/Rizal Adhi Pratama)

Putri menambahkan, BSU diharapkan dapat menjaga daya beli pekerja/buruh di tengah tekanan ekonomi, serta dapat mendorong pertumbuhan ekonomi nasional. Adapun BSU diberikan selama dua bulan, yaitu untuk periode Juni dan Juli 2025 dan dibayarkan sekaligus sebesar Rp600.000 dalam satu kali transfer.

"BSU ini bukan sekadar bantuan tunai, tetapi bentuk nyata kehadiran negara dalam melindungi pekerja dan menggerakkan roda ekonomi. Kami ingin memastikan para pekerja tetap memiliki daya beli agar konsumsi rumah tangga tetap tumbuh," tutur Putri.

2. Kemnaker imbau masyarakat waspada penipuan mengatasnamakan BSU

ilustrasi phishing (freepik.com/rawpixel.com)

Di sisi lain, Indah juga mengingatkan pekerja/buruh untuk melakukan pengecekan status penerima BSU hanya melalui situs resmi Kemnaker di https://bsu.kemnaker.go.id/#pengecekan. Dia menegaskan, masyarakat perlu berhati-hati terhadap tautan tidak resmi dan potensi penipuan digital.

"Bapak Menaker Prof Yassierli selalu mengingatkan kami supaya antisipasi jika akhir-akhir ini marak modus penipuan yang mengatasnamakan BSU dan Kementerian. Kami menghimbau masyarakat agar tidak mudah percaya pada informasi yang beredar di luar kanal resmi. Jangan pernah memberikan data pribadi kepada pihak yang tidak jelas," ujar Putri.

3. Beredar situs palsu tawarkan cek penerima BSU

Tampilan laman hasil tautan palsu cek status penerima BSU

Sempat beredar informasi tentang tautan yang mengatasnamakan program BSU pada alamat https://layanan-bsu2.kem-naker.com/. Ketika tautan itu dibuka terdapat informasi terkait BSU 2025 yang disalurkan senilai Rp600.000 lengkap dengan foto Menteri Ketenagakerjaan (Menaker), Yassierli.

Laman tautan tersebut juga meminta memasukkan nama lengkap dan nomor telegram untuk cek status penerima BSU 2025. Kepala Biro Humas Kemnaker, Sunardi Manampiar Sinaga, mengatakan tautan tersebut tidak berasal dari Kemnaker atau pemerintah dan merupakan upaya phishing kepada masyarakat.

"Perlu kami tegaskan, informasi resmi terkait BSU hanya disampaikan melalui situs resmi Kemnaker, yaitu bsu.kemnaker.go.id. selain situs resmi Kemnaker tersebut berarti palsu atau penipuan," ujar Sunardi di Jakarta, Selasa (15/7/2025).

Sunardi menjelaskan, tautan palsu tersebut sengaja dibuat oleh pihak yang tidak bertanggung jawab untuk mengelabui masyarakat dan mengambil data pribadi yang dapat disalahgunakan.

Sunardi menambahkan, jika ada masyarakat yang terlanjur tertipu supaya segera melaporkan kepada pihak kepolisian karena hal tersebut merupakan perbuatan pidana.

"Oleh karena itu, masyarakat agar selalu memeriksa kebenaran informasi yang diterima, terutama yang berkaitan dengan program bantuan pemerintah," kata dia.

Editorial Team