Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
PT Asuransi Jiwasraya (Persero). (ANTARA FOTO/Galih Pradipta)
PT Asuransi Jiwasraya (Persero). (ANTARA FOTO/Galih Pradipta)

Jakarta, IDN Times - Menteri BUMN Erick Thohir mengungkapkan bahwa penyelesaian kasus PT Asuransi Jiwasraya kini berada dalam tahap penyerahan aset-aset hasil sita eksekusi. Erick menegaskan kasus yang sudah berjalan selama dua tahun terakhir harus diselesaikan secara tuntas.

“Maka itu proses penyelesaian administrasi menyeluruh perlu disinkronkan lagi, jangan sampai yang sudah proses berjalan bagus selama 2 tahun, tapi krusialnya 6 bulan ke depan," ujar Erick saat Konferensi Pers, Senin (6/3/2023).

1. Kejagung serahkan Rp3,1 triliun aset Jiwasraya

Ketua Umum PSSI, Erick Thohir (dok. Tim Publikasi Erick Thohir)

Erick pun menyampaikan jumlah aset yang sudah diserahkan oleh Kejaksaan Agung (Kejagung) hingga saat ini, sudah mencapai Rp 3,1 triliun. Dari hasil sitaan tersebut, semuanya berbentuk portofolio investasi, seperti saham.

Tak lupa, Erick mengapresiasi upaya Kejaksaan Agung yang turut serta memulihkan aset Jiwasraya. Upaya ini, kata Erick, bertujuan menjaga kepentingan publik sehingga semua proses administrasi harus kembali dirapikan.

"Jangan sampai publik dikorbankan atau diciderai sebab perlindungan ke publik menjadi prioritas," tuturnya.

2. Aset Rp1,4 triliun bakal diselesaikan tahun ini

Antara Foto

Lebih lanjut, Erick menjelaskan bahwa Kejagung juga sedang memproses aset senilai Rp1,4 triliun yang bakal diserahkan tahun ini.

“Ini memang yang mesti kita sinkronkan supaya jangan penyelesaian dari Jiwasraya tertunda karena penyelesaian aset secara administrasi saja,” imbuhnya.

3. Pengelolaan aset

(Gedung Asuransi Jiwa Jiwasraya, Cikini, Jakarta) IDN Times/Irfan Fathurohman

Sementara itu, Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Ketut Sumedana mengungkapkan bahwa hal yang saat ini sedang didiskusikan ialah bagaimana pengelolaan aset-aset tersebut.

"Jadi yang dibicarakan khusus Jiwasraya akan ada penyerahan aset. Yang sudah diserahkan senilai Rp3,1 triliun dan dan (aset) yang lain masih menunggu. Jadi perlu persamaan persepsi pengelolaan apakah nanti akan ditempatkan pada BUMN atau ditempatkan di kementerian keuangan sebagai PMN,” ujar Ketut.

Ia juga menegaskan bahwa nominal aset Rp3,1 triliun dalam bentuk saham tersebut merupakan aset yang dimiliki campuran oleh semua terpidana dari kasus Jiwasraya.

“Itu yang disita oleh jaksa dari saat penyidikan sampai penutupan sampai ini yang diserahkan ke teman-teman BUMN. Penyerahan sudah dilaksanakan,” ujarnya.

Editorial Team