Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
For
You

Nilai Jumbo, Aset Tommy Soeharto dan Jiwasraya Gak Laku Dilelang

Putra bungsu Soeharto, Hutomo Mandala Putra aka Tommy Soeharto (ANTARA FOTO/Reno Esnir)

Jakarta, IDN Times - Direktorat Jenderal Kekayaan Negara Kementerian Keuangan (DJKN Kemenkeu) menyebutkan ada aset-aset dengan nilai jumbo yang belum laku dilelang. Salah satunya adalah aset sitaan milik Hutomo Mandala Putra alias Tommy Soeharto.

Selain milik Tommy, aset dengan nominal jumbo lainnya yang tidak kunjung laku adalah aset milik PT Jiwasraya (Persero).

"Lelang besar yang gak laku saham Jiwasraya, kemarin limitnya hampir Rp4 triliun. Nanti mau dilelang lagi. Termasuk, juga salah satunya (aset) Tommy Rp2 triliun," ujar Direktur Lelang DJKN, Joko Prihanto, dalam media briefing, Jumat (20/1/2023).

1. Aset Tommy berupa tanah

Pengamanan Aset Tanah dan Bangunan Eks BLBI. (youtube.com/Kemenkeu RI)

Adapun aset Tommy yang sulit dilelang merupakan hasil sitaan kasus Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI) dengan nominal Rp2,42 triliun. Aset tersebut terdiri atas empat bidang tanah.

"Aset ini sudah dilakukan tiga kali lelang, tapi kunjung laku," kata Joko.

2. Aset Jiwasraya berupa saham

PT Asuransi Jiwasraya (Persero). (ANTARA FOTO/Galih Pradipta)

Sementara, untuk aset Jiwasraya yang dilelang terdiri atas dua paket. Pertama, alat-alat berat senilai Rp9 miliar dan saham dengan nominal Rp3,48 triliun.

Joko mengatakan, pada lelang November 2022 lalu, aset berupa alat-alat berat berhasil terjual, sedangkan saham belum laku.

"Jadi, untuk yang lelang Kejagung Jiwasraya kemarin, sebenarnya itu kan banyak. Ada kapal, alat berat yang sudah laku. Untuk kemarin, yang limitnya fantastis belum laku itu berupa saham. Ini mau dilelang ulang," kata dia.

3. Penyebab aset Jiwasraya tak kunjung laku dilelang

Asuransi Jiwasraya. (ANTARA FOTO/Galih Pradipta)

Pada dasarnya, aset saham Jiwasraya diminati banyak peserta lelang. Namun, nominalnya yang terlampau besar dengan tenggat waktu pembayaran sempit membuatnya tidak kunjung laku pada lelang pertamanya.

Joko menjelaskan, berdasarkan ketentuan yang berlaku, pemenang lelang mesti melakukan pembayaran dalam waktu lima hari setelah ditunjuk. Namun, Joko menyatakan, dengan nilai aset lelang yang mencapai Rp3,48 triliun, pembayaran jadi satu hal sulit diwujudkan bagi pemenangnya.

Para peminat aset tersebut sempat menawarkan perpanjangan durasi pembayarannya menjadi dua minggu hingga satu bulan. Namun, penawaran itu ditolak lantaran tidak sesuai dengan regulasi yang berlaku sekarang.

"Karena memang untuk bisa mengumpulkan uang tunai triliunan dan transfer ke rekening bendahara penerima, juga kan tidak mudah," ujar Joko.

Share
Editor’s Picks
Topics
Editorial Team
Satria Permana
EditorSatria Permana
Follow Us