Jakarta, IDN Times – Kebijakan penyeragaman kemasan rokok tanpa identitas merek yang dituangkan dalam Rancangan Peraturan Menteri Kesehatan (Permenkes) dianggap menabrak regulasi yang telah lebih dulu ditetapkan.
Ketua Pakta Konsumen Nasional, Ary Fatanen mengatakan, konsumen pun menjadi pihak paling dirugikan jika kebijakan dari aturan turunan dari Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2024 (PP 28/2024) tersebut diterapkan.
"Aturan penyeragaman kemasan rokok tanpa identitas merek ini menabrak regulasi lainnya. Salah satunya adalah UU Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen,” ujar Ary dalam keterangan resminya, Senin (11/11/2024).