Petani tembakau di Desa Ngale, Kecamatan Pilangkenceng, Kabupaten Madiun pilih panen dini. IDN Times/ Riyanto.
Sebelumnya, Asisten Deputi Pengembangan Industri Kemenko bidang Perekonomian, Eko Harjanto menyoroti Rancangan Permenkes yang diinisiasi oleh Kemenkes dianggap terlalu ketat. Selain itu juga melebihi standar Framework Convention on Tobacco Control (FCTC) yang notabene tidak diratifikasi oleh pemerintah.
”Kami menerima banyak keluhan dari asosiasi petani dan industri. Mereka merasa pengaturan yang terlalu ketat justru akan menghambat kontribusi industri hasil tembakau (IHT) terhadap ekonomi, termasuk pembayaran cukai,” kata Eko, dikutip Selasa (10/12).
Eko juga mengingatkan, IHT memiliki multiplier effect yang besar, mulai dari penyerapan tenaga kerja hingga kontribusi terhadap pendapatan negara.
“Kami berharap kebijakan yang dihasilkan (untuk IHT) tidak mengekang, melainkan seimbang antara perlindungan kesehatan dan keberlangsungan industri,” kata Eko.